Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Pemerintah Giatkan UMKM Dengan Pengadaan Diskon 50% Biaya Layanan
Daftar Biaya dan Layanan yang Tidak Bisa Diklaim ke BPJS Kesehatan

Daftar Biaya dan Layanan yang Tidak Bisa Diklaim ke BPJS Kesehatan

BPJS KesehatanBPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menjelaskan alasan peserta JKN masih dikenakan biaya saat rawat inap. Penyebabnya terkait tunggakan iuran dan ketentuan denda pelayanan sesuai aturan yang berlaku.

BANYUMASEKSPRES.ID, Ramai di media sosial, sejumlah netizen mengeluhkan masih harus membayar biaya saat menjalani rawat inap di rumah sakit.

Keluhan tersebut muncul meskipun yang bersangkutan mengaku telah lama terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif.

Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan mengenai penyebab peserta tetap dikenakan sejumlah biaya pelayanan kesehatan.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui peserta yang mengeluhkan biaya tersebut ternyata memiliki tunggakan iuran kepesertaan sebelumnya.

Selain itu, peserta diketahui baru mengaktifkan kembali status kepesertaannya setelah menjalani perawatan inap di rumah sakit.

Kondisi tersebut membuat peserta dikenakan ketentuan denda pelayanan sesuai aturan yang berlaku dalam Program JKN.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa biaya pelayanan peserta dijamin selama kepesertaannya aktif.

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Menurut Rizzky, ketentuan mengenai denda pelayanan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Ia juga menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas. Manfaat tersebut berlaku selama pelayanan kesehatan yang diberikan termasuk dalam kategori yang dijamin program JKN.

Ribuan diagnosis penyakit disebut masuk dalam cakupan jaminan sebagaimana tercantum dalam regulasi Kementerian Kesehatan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yang berlaku saat ini. Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak hanya menjamin penyakit dengan biaya pengobatan yang tinggi.

Program JKN juga menanggung berbagai pelayanan kesehatan yang membutuhkan perawatan dalam jangka waktu panjang.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.

Selain menjelaskan manfaat JKN, Rizzky juga memaparkan beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Menurutnya, terdapat layanan kesehatan tertentu yang pembiayaannya sudah menjadi tanggung jawab instansi lain. Salah satu contohnya adalah gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat yang ditangani oleh BNN.

Kemudian alat kontrasepsi beserta obat-obatannya menjadi tanggung jawab Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan maupun penganiayaan juga tidak dijamin melalui mekanisme BPJS Kesehatan.

Penanganan kasus tersebut menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai ketentuan berlaku. Rizzky juga menjelaskan terdapat layanan kesehatan yang tidak dijamin karena bertujuan untuk kebutuhan kosmetik.

Contohnya adalah tindakan operasi plastik dan pemasangan kawat gigi yang dilakukan untuk mempercantik penampilan.

Selain itu, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia juga tidak masuk penjaminan. Hal tersebut karena mekanisme jaminan Program JKN hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan di Indonesia.

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional tertentu juga tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut berlaku apabila metode pengobatan belum dinyatakan efektif melalui penilaian teknologi kesehatan.

Ada pula beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin karena telah ditanggung lembaga penjamin lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja yang menjadi tanggung jawab lembaga penjamin sesuai ketentuan berlaku.

“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, Rizzky menegaskan bahwa aturan mengenai layanan yang tidak dijamin bukan kebijakan baru. Ketentuan tersebut bahkan telah ada sejak sebelum BPJS Kesehatan mulai beroperasi melayani masyarakat Indonesia.

Aturan awalnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Regulasi tersebut kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Seiring perkembangan waktu, aturan tersebut mengalami pembaruan secara berkala hingga terbit regulasi terbaru. Perubahan terakhir tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Melalui penjelasan tersebut, BPJS Kesehatan berharap masyarakat memahami ketentuan yang berlaku dalam Program JKN. Peserta juga diimbau untuk membayar iuran secara rutin agar status kepesertaan tetap aktif setiap saat.

“Jadi, kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan. Kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” ujar Rizzky. (vip)

Berita Sebelumnya
Pemerintah Giatkan UMKM

Pemerintah Giatkan UMKM Dengan Pengadaan Diskon 50% Biaya Layanan