Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Cara Cek Status Aktif Bantuan PIP, PKH, dan KIS Terbaru dengan Mudah dan Cepat

Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan PIP Termin 3 2025 diperkirakan berlangsung Oktober hingga Desember 2025Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan PIP Termin 3 2025 diperkirakan berlangsung Oktober hingga Desember 2025
Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan PIP Termin 3 2025 diperkirakan berlangsung Oktober hingga Desember 2025

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah terus menyalurkan bantuan di berbagai sektor untuk meringankan beban masyarakat, mulai dari bidang pendidikan hingga kesehatan.

Beberapa program utama yang dijalankan adalah Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang masing-masing berada di bawah kendali kementerian atau lembaga yang berbeda.

PIP adalah program dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), yang memberikan bantuan uang tunai kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu atau rentan agar mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial.

Sementara itu, PKH merupakan program bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan ini diberikan kepada beberapa kelompok prioritas, seperti ibu hamil, anak-anak usia sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Adapun KIS dikelola oleh BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD/SDLB atau Program Paket A berkisar antara Rp 225.000 hingga Rp 450.000. Untuk tingkat SMP/SMPLB/Program Paket B, dana yang diberikan mulai dari Rp 375.000 hingga Rp 750.000. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022.

Khusus untuk jenjang SMA/SMALB atau Program Paket C, bantuan PIP sebesar Rp 1,8 juta per tahun, sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2024. Namun, terdapat pengecualian untuk siswa kelas 10 semester 1 dan kelas 12 semester 2 yang hanya mendapatkan dana Rp 900 ribu.

“Adapun pembagian dana PIP dilakukan dalam tiga termin yaitu Februari-April, Mei-September, dan Oktober-Desember,” tertulis dalam laman resmi PIP Kemendikdasmen.

Untuk mengecek status penerima bantuan PIP, masyarakat dapat mengakses laman PIP Kemendikdasmen. Setelah itu, cukup masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu masukkan angka dari hasil penjumlahan yang diminta. Terakhir, klik tombol “Cek Penerima PIP” dan sistem akan menampilkan informasi jika siswa tersebut memang berhak menerima bantuan.

Di sisi lain, bantuan sosial PKH kini tengah memasuki tahap ketiga, yang mencakup penyaluran untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2025. Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerimaan PKH melalui laman resmi bansos kemensos.

PKH merupakan bentuk bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan kualitas hidup. Dana bantuan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan jumlah yang bervariasi tergantung kategori penerima.

“Untuk ibu hamil dan anak usia dini masing-masing menerima Rp 3 juta per tahun, sedangkan siswa SD Rp 900 ribu, siswa SMP Rp 1,5 juta, dan siswa SMA Rp 2 juta,” demikian penjelasan resmi Kemensos mengenai pembagian kategori penerima PKH.

Kategori lainnya mencakup penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun yang masing-masing menerima Rp 2,4 juta per tahun. Sementara korban pelanggaran HAM berat berhak mendapatkan bantuan tertinggi sebesar Rp 10,8 juta per tahun.

Untuk melakukan pengecekan data PKH, masyarakat hanya perlu membuka situs resmi Kemensos, kemudian mengisi kolom sesuai domisili seperti provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa. Setelah itu, masukkan kode dari gambar yang ditampilkan dan klik “cek data”. Sistem akan menampilkan informasi lengkap apabila seseorang tercatat sebagai penerima bantuan PKH.

KIS sendiri merupakan jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu.

Program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan, dengan peserta yang tergolong dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Keunggulan dari program ini adalah pembebasan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 bagi pesertanya.

Peserta KIS memiliki akses terhadap layanan kesehatan dasar maupun lanjutan, seperti perawatan gigi, kesehatan jiwa, dan kesehatan reproduksi, tanpa dipungut biaya tambahan.

Hal ini menjadikan KIS sebagai solusi penting bagi masyarakat kurang mampu dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Untuk mengetahui apakah seseorang termasuk penerima KIS, langkah yang harus dilakukan adalah mengunjungi laman resmi BPJS Kesehatan . Pilih menu “Layanan BPJS” atau “Pelayanan Online”, kemudian isi data tempat tinggal meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Setelah itu, masukkan informasi tambahan berupa NIK atau nomor KIS untuk mendapatkan informasi status keikutsertaan dalam program KIS.

Dengan kemudahan teknologi dan keterbukaan data yang diberikan melalui situs-situs resmi kementerian dan lembaga pemerintah, kini masyarakat bisa lebih mudah memantau status bantuan sosial yang diberikan oleh negara. (WAN)

Berita Sebelumnya
Bukan hanya sekadar pelengkap ritual

Di Balik Anyaman Tenong: Bukan Hanya Sekadar Pelengkap Ritual

Berita Selanjutnya
Setiap kpm diminta untuk mengecek status kepesertaan usai adanya pengoreksian data penerima bantuan oleh pemerintah

1,9 Juta Data Dikoreksi, Penerima Bansos Diminta Segera Cek Status Lewat DTSEN