BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah kembali menegaskan bahwa penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025 akan mengacu pada data resmi yang terdapat dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa bantuan tersalurkan secara tepat sasaran, menyasar kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
DTSEN menjadi prasyarat utama bagi siapa pun yang ingin memperoleh manfaat dari program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sistem DTSEN merupakan basis data terpadu milik Kementerian Sosial (Kemensos) yang dikelola bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini mencakup informasi sosial dan ekonomi penduduk Indonesia, khususnya yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.
Seluruh penerima manfaat bansos tahun 2025 akan diverifikasi melalui proses pencocokan silang dengan data BPS.
Proses tersebut menjadi bagian dari strategi pengawasan untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah hanya diterima oleh individu atau keluarga yang memenuhi kriteria layak.
Pendaftaran ke dalam sistem DTSEN menjadi langkah administratif awal bagi warga negara yang ingin diusulkan sebagai calon penerima bansos.
Mekanisme pendaftaran tersedia melalui dua jalur, meliputi secara daring melalui aplikasi resmi milik Kemensos dan secara luring dengan mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat.
Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi untuk dapat terdaftar dalam sistem DTSEN, di antaranya adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, termasuk dalam kelompok miskin atau rentan miskin, serta bukan merupakan anggota aktif TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, individu atau keluarga yang sudah menerima bantuan sosial lainnya secara bersamaan, termasuk bansos ganda, tidak dapat diusulkan kembali untuk program DTSEN.
Untuk pendaftaran secara daring, Kemensos menyediakan aplikasi resmi bertajuk Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Google Play Store.

Proses registrasi dimulai dengan pembuatan akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, nama lengkap, alamat domisili, alamat email aktif, dan nomor telepon.
Setelah data diisi, langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen berupa foto e-KTP dan swafoto dengan memegang e-KTP.
Verifikasi akun dilakukan melalui email. Setelah proses verifikasi selesai, pemohon dapat mengakses fitur “Daftar Usulan” di dalam aplikasi.
Dalam menu tersebut, sistem akan meminta data diri beserta informasi anggota keluarga lainnya. Setelah seluruh data dilengkapi, pengguna dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan, kemudian mengirimkan usulan tersebut melalui aplikasi.
Sementara itu, untuk pendaftaran secara langsung, masyarakat dapat mendatangi kantor kelurahan atau desa dengan membawa dokumen identitas asli.
Pihak kelurahan akan menyelenggarakan musyawarah bersama masyarakat guna menentukan daftar calon penerima yang memenuhi syarat.
Hasil musyawarah tersebut kemudian dikirimkan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi, termasuk di dalamnya kunjungan lapangan guna memastikan kesesuaian data dengan kondisi di lapangan.
Status usulan dapat dipantau melalui dua kanal resmi. Pertama, melalui aplikasi Cek Bansos, dengan mengakses menu khusus yang menampilkan status pengajuan serta jenis bantuan yang telah disetujui.
Kemudian, yang kedua, melalui situs resmi Kemensos di laman Cek Bansos Kemensos. Dalam laman tersebut, pengguna cukup memasukkan nama lengkap, wilayah domisili, serta kode captcha yang tersedia.
Apabila terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan detail jenis bantuan yang diberikan. Namun, sebaliknya, jika belum terdaftar, maka akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
DTSEN menjadi sistem krusial dalam pengelolaan program perlindungan sosial nasional. Dengan basis data yang valid dan terverifikasi, pemerintah berharap penyaluran bantuan di tahun 2025 dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan efisien. (fam)
















