BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Pada hari Kamis, 31 Juli, tiga narapidana kasus terorisme yang sebelumnya menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cikeas resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar yang terletak di Nusakambangan.
Proses pemindahan ini berlangsung dengan pengawalan ketat oleh aparat gabungan yang dilengkapi dengan persenjataan lengkap. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan narapidana berisiko tinggi yang diterapkan oleh pemerintah.
Setibanya di Dermaga Sodong Nusakambangan, para narapidana langsung dibawa ke Lapas Karanganyar.
Lapas ini dikenal sebagai salah satu fasilitas pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan super maksimum di Indonesia, menegaskan pentingnya langkah keamanan dalam penanganan narapidana kasus terorisme.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan berdasarkan klasifikasi risiko serta kebutuhan program pembinaan dan pengawasan terhadap narapidana kasus terorisme.
“Pemindahan didasarkan pada klasifikasi risiko serta kebutuhan program pembinaan dan pengawasan terhadap narapidana kasus terorisme,” ungkap Mardi kepada awak media Banyumas Ekspres.
Mardi menambahkan bahwa proses pemindahan dilakukan dengan hati-hati serta mengikuti protokol keamanan yang sangat ketat.
“Kami pastikan proses ini berlangsung aman dan sesuai prosedur. Ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam menjaga stabilitas keamanan pemasyarakatan,” lanjutnya.
Selain ketiga narapidana tersebut, lima narapidana kasus terorisme lainnya juga dipindahkan ke Lapas Pasir Putih Nusakambangan.
Seluruh proses pemindahan ini merupakan hasil dari koordinasi intensif lintas lembaga guna memastikan keamanan dan efektivitas proses pemindahan.
Mardi menegaskan bahwa Lapas Karanganyar dan Pasir Putih dipilih karena keduanya memiliki sistem keamanan maksimal serta fasilitas program deradikalisasi yang diperlukan untuk menangani para narapidana terorisme.
“Lapas Karanganyar dan Pasir Putih, dipilih karena memiliki sistem keamanan maksimal serta fasilitas program deradikalisasi,” tegasnya lagi.
Setibanya di lapas tujuan masing-masing, para narapidana akan langsung mengikuti tahapan asesmen untuk dimasukkan ke dalam program pembinaan khusus dan deradikalisasi. Program-program ini dirancang secara spesifik berdasarkan tingkat risiko dan latar belakang individu dari masing-masing narapidana.
Program deradikalisasi menjadi elemen penting dalam upaya pemerintah untuk mengubah pola pikir ekstremis di kalangan napi teroris.
Proses deradikalisasi mencakup berbagai kegiatan seperti konseling agama, pelatihan keterampilan kerja, serta aktivitas-aktivitas lain yang bertujuan untuk memberikan perspektif baru kepada para napi mengenai pentingnya hidup damai dalam masyarakat.
Langkah pemindahan dan penerapan program deradikalisasi ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan keamanan nasional sekaligus memberikan kesempatan bagi para napi untuk meraih rehabilitasi sosial secara menyeluruh.
Melalui pendekatan komprehensif ini, diharapkan para napi dapat kembali ke masyarakat dengan pandangan hidup yang lebih konstruktif.
Pendekatan sinergis lintas lembaga juga menjadi sorotan dalam keberhasilan proses ini. Kerja sama antara Kemenkumham, kepolisian, dan lembaga terkait lainnya menunjukkan adanya koordinasi yang kuat dalam menangani isu sensitif seperti penanganan napi teroris.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan nasional sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Di sisi lain, keberadaan Lapas Karanganyar dan Pasir Putih sebagai fasilitas dengan pengamanan super maksimum menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menangani ancaman keamanan dari napi berisiko tinggi.
Fasilitas-fasilitas tersebut dilengkapi dengan teknologi mutakhir dan protokol keamanan ketat guna mencegah kemungkinan pelarian atau tindakan-tindakan berbahaya lainnya. (jul/stch)
















