BANYUMASEKSPRES.ID, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menjadi salah satu instrumen penting dalam penyaluran berbagai bantuan sosial dari pemerintah.
Kartu ini tidak sekadar menjadi kartu identitas, tetapi juga berfungsi sebagai alat utama untuk mengakses dan mencairkan dana bansos seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Secara fisik, KKS memiliki tampilan khas dengan dominasi warna merah dan putih di bagian depan.
Lambang Garuda Pancasila dan peta Indonesia memperkuat identitas kebangsaan pada kartu ini.
Di bagian atas tertera tulisan “KARTU KELUARGA SEJAHTERA”, sementara nama penerima dan nomor kartu terletak di bagian putih bawah.
Bagian belakang menampilkan logo salah satu bank Himbara serta keterangan instansi penerbit.
Kartu ini dapat menampung saldo hingga Rp 5 juta. Jumlah tersebut cukup untuk mencakup beberapa fase bantuan sekaligus, terutama karena penyaluran dana dilakukan secara non-tunai dan bertahap.
Misalnya, dana BPNT hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan pemerintah melalui e-warung.
Sedangkan bantuan PKH biasanya dicairkan langsung ke rekening penerima, yang hanya dapat diakses menggunakan KKS.
Sayangnya, tidak sedikit Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menghadapi situasi darurat seperti kehilangan kartu atau kerusakan fisik pada KKS mereka.
Hal ini tentu menjadi hambatan serius karena tanpa kartu yang aktif, dana bantuan tidak bisa dicairkan.
Terlebih, bantuan untuk periode April–Juni 2025 dan fase kedua PKH sudah mulai dijadwalkan untuk dicairkan dalam waktu dekat.
Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin telah menyediakan alur penggantian kartu yang cukup jelas dan sistematis.
Langkah pertama yang harus dilakukan KPM adalah mengurus surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
Surat ini akan menjadi bukti resmi bahwa KKS benar-benar hilang dan diperlukan penggantian.
Setelah mendapatkan surat kehilangan atau membawa kartu yang rusak, KPM diarahkan ke kantor cabang bank penyalur terdekat.
Bank Himbara yang bertugas akan memproses penggantian kartu, mulai dari verifikasi data hingga penerbitan kartu pengganti.
Proses ini tidak bisa instan. Estimasinya, kartu pengganti akan diterima dalam waktu sekitar 14 hari kerja sejak pelaporan dilakukan.
Setelah kartu diterbitkan, pihak bank akan menyerahkan kartu baru kepada KPM, sekaligus melaporkan perubahan data ke Kementerian Sosial agar hak penerima tidak terganggu.
Kehadiran prosedur penggantian ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin kelancaran distribusi bantuan sosial, terutama kepada mereka yang memang berhak.
Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk tidak menunda pelaporan jika kartu mereka hilang atau rusak.
Dengan sistem yang semakin transparan dan terintegrasi, penerima manfaat tetap bisa mengakses bantuan secara adil, tanpa risiko kehilangan haknya hanya karena kendala teknis seperti kartu yang tidak aktif.
Pemerintah berharap agar upaya perlindungan sosial ini dapat terus menjangkau masyarakat dalam kondisi apa pun, selama mereka memenuhi syarat dan tetap aktif dalam program.(amp)
















