Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Pendaftaran Magang Reguler Kemenkeu 2026 Batch 2, Ini Syarat dan Tahapannya
Cara Mengajukan PIP 2026, Lengkap dengan Syarat dan Kriteria Penerima

Cara Mengajukan PIP 2026, Lengkap dengan Syarat dan Kriteria Penerima

PIPPIP
Program Indonesia Pintar atau PIP 2026 kembali dibuka. Simak cara pengajuan, syarat penerima, serta besaran dana bantuan pendidikan setiap jenjang.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pengusulan serta penetapan siswa penerima Program Indonesia Pintar atau PIP 2026 kembali dibuka pada setiap periode penyaluran bantuan pendidikan.

Peserta didik yang ingin memperoleh bantuan PIP 2026 wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan berlaku.

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga kurang mampu.

Mulai tahun ini, Program Indonesia Pintar mencakup peserta didik jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidikan sederajat lainnya.

Proses pendaftaran PIP dilakukan melalui mekanisme pengusulan oleh sekolah sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing satuan pendidikan.

Berdasarkan informasi Pusat Informasi Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, penerima PIP sebelumnya tidak otomatis menerima kembali.

Penetapan penerima Program Indonesia Pintar dilakukan berdasarkan hasil verifikasi serta validasi data terbaru yang dimiliki pemerintah dan pihak sekolah.

Siswa yang ingin mengikuti Program Indonesia Pintar harus terlebih dahulu terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Pihak sekolah akan melakukan pengecekan data peserta didik sekaligus memberikan penandaan status Layak PIP pada sistem Dapodik tersebut.

Apabila peserta didik belum terdaftar dalam Dapodik, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan sesuai ketentuan pengajuan Program Indonesia Pintar.

Peserta yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar harus mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera sebelum mengajukan permohonan kepada dinas pendidikan setempat.

Apabila belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, peserta perlu mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu dari pemerintah wilayah tempat tinggal.

Surat Keterangan Tidak Mampu dapat diperoleh melalui RT, RW, kelurahan, maupun pemerintah desa sesuai domisili peserta didik bersangkutan.

Selain itu, peserta juga dapat mengajukan Kartu Keluarga Sejahtera milik orang tua sebagai bagian proses verifikasi data pendaftaran.

Untuk menjadi penerima PIP 2026, peserta didik harus memenuhi sedikitnya satu persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah secara resmi.

Salah satu persyaratan tersebut yaitu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Selain itu, penerima juga dapat berasal dari keluarga miskin maupun rentan miskin berdasarkan pertimbangan khusus yang telah ditetapkan pemerintah.

Kategori tersebut meliputi peserta Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, maupun peserta didik berstatus yatim piatu.

Persyaratan lainnya mencakup peserta didik yang tinggal di panti sosial, panti asuhan, atau satuan pendidikan sesuai ketentuan berlaku.

Penerima PIP juga dapat berasal dari peserta didik yang terdampak bencana alam maupun telah berhenti bersekolah atau mengalami putus sekolah.

Kategori lainnya meliputi peserta didik dengan kelainan fisik, anak korban PHK, tinggal di daerah konflik, maupun keluarga terpidana.

Selain itu, peserta yang berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara serumah, maupun mengikuti pendidikan nonformal juga termasuk.

Berdasarkan informasi PIP Dikdasmen, bantuan Program Indonesia Pintar diberikan kepada setiap penerima sebanyak satu kali dalam satu tahun.

Peserta jenjang SD, SDLB, serta Paket A memperoleh bantuan Rp450.000, sedangkan kategori tertentu menerima Rp225.000 sesuai ketentuan kelas.

Peserta SMP, SMPLB, serta Paket B menerima bantuan Rp750.000, sedangkan kategori tertentu memperoleh Rp375.000 sesuai jenjang pendidikan masing-masing.

Peserta SMA, SMALB, SMK, Paket C, serta SMK Program Empat Tahun menerima bantuan sesuai ketentuan nominal yang telah ditetapkan pemerintah. (vip)

Berita Sebelumnya
Magang Reguler Kemenkeu

Pendaftaran Magang Reguler Kemenkeu 2026 Batch 2, Ini Syarat dan Tahapannya