BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp1,737 miliar kepada 10 partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Banjarnegara.
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan fungsi partai politik, terutama dalam meningkatkan pendidikan politik bagi masyarakat.
Meski demikian, bantuan keuangan tersebut tidak dapat digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan operasional partai.
Sesuai ketentuan yang berlaku, sebagian besar anggaran wajib dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Banjarnegara, Izak Danial Alloys, menjelaskan bahwa bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Banjarnegara berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Besaran dana yang diterima masing-masing partai dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada pemilu dengan nilai bantuan sebesar Rp3.000 untuk setiap suara sah.
“Total anggaran yang disalurkan melalui APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.737.795.000 dan diberikan dalam satu tahap,” ujar Izak.
Skema tersebut bertujuan agar pembagian bantuan dilakukan secara proporsional sesuai tingkat dukungan masyarakat yang diperoleh setiap partai politik pada pemilu.
Izak menegaskan bahwa penggunaan bantuan keuangan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Dari total dana yang diterima, sedikitnya 60 persen wajib digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.
Program pendidikan politik dapat berupa sosialisasi demokrasi, peningkatan kapasitas kader, pendidikan kepemimpinan, hingga kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara itu, maksimal 40 persen dana bantuan dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional sekretariat partai, seperti kebutuhan administrasi, pengelolaan organisasi, dan kegiatan penunjang lainnya yang sesuai dengan regulasi.
Penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik di Banjarnegara dilakukan berdasarkan sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya.
Regulasi tersebut meliputi Undang-Undang tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020, serta Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 200/126 Tahun 2026 tentang penetapan besaran bantuan keuangan partai politik.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, proses penyaluran maupun penggunaan anggaran diharapkan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, mengingatkan seluruh partai politik agar memanfaatkan bantuan keuangan tersebut secara bijaksana dan sesuai ketentuan.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan administrasi yang tertib agar tidak menimbulkan persoalan ketika dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawas.
Selain itu, Amalia berharap seluruh partai politik dapat terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan Kabupaten Banjarnegara.
Menurutnya, proses kontestasi politik telah berakhir sehingga seluruh elemen diharapkan mengedepankan kepentingan masyarakat dibandingkan perbedaan politik.
“Saya berharap bantuan keuangan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat fungsi partai politik, sekaligus memberikan dampak positif bagi pembangunan masyarakat di Kabupaten Banjarnegara,” katanya.
Melalui penyaluran bantuan keuangan ini, pemerintah daerah berharap partai politik semakin aktif menjalankan fungsi pendidikan politik, meningkatkan kualitas kader, serta berkontribusi dalam memperkuat demokrasi dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (far/stch/dda)
















