Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kemenag Kebumen Terbitkan SK Izin Operasional untuk 7 TPQ dan Madrasah Diniyah

7 Lembaga Pendidikan Keagamaan Terima SK7 Lembaga Pendidikan Keagamaan Terima SK
TERIMA SK: Sebanyak tujuh lembaga pendidikan Al-Qur’an dan Madrasah Diniyah menerima Surat Keputusan (SK) izin operasional dari Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) izin operasional bagi tujuh lembaga pendidikan Al-Qur’an dan Madrasah Diniyah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat legalitas lembaga pendidikan keagamaan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan Islam di Kabupaten Kebumen.

Penyerahan SK izin operasional dilakukan pada Senin (3/8/2026) kepada para pengelola lembaga yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya izin operasional tersebut, lembaga pendidikan memiliki dasar hukum yang jelas dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar bagi masyarakat.

Lima TPQ dan Dua Madrasah Diniyah Resmi Berizin

Tujuh lembaga yang menerima SK izin operasional terdiri atas lima Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan dua Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).

Lima TPQ yang memperoleh izin operasional meliputi:

  • TPQ Roudhotul Qur’an Gemeksekti, Kecamatan Kebumen.
  • TPQ At Taubah Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele.
  • TPQ Nurul Qur’an Tepakyang, Kecamatan Adimulyo.
  • TPQ Nurul Hikmah Desa Pasir, Kecamatan Ayah.
  • TPQ An Nuur Desa Rogodono, Kecamatan Buayan.

Sementara itu, dua Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang menerima izin operasional adalah:

  • MDT Ula Kaderisasi Pesantren Salaf Tlogowulung, Kecamatan Kebumen.
  • MDT Ula Darussalam Podoluhur, Kecamatan Klirong.

Dengan bertambahnya lembaga yang memiliki izin operasional, diharapkan akses masyarakat terhadap pendidikan agama Islam yang berkualitas semakin luas.

Selain menerbitkan izin operasional baru, Kementerian Agama Kabupaten Kebumen juga memberikan Surat Keputusan perpanjangan izin operasional kepada sepuluh lembaga pendidikan Islam lainnya.

Penyerahan SK perpanjangan dilakukan melalui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) serta Penyuluh Agama Islam di masing-masing kecamatan.

Kebijakan tersebut menunjukkan komitmen Kemenag dalam memastikan seluruh lembaga pendidikan keagamaan tetap memenuhi standar penyelenggaraan pendidikan sekaligus memiliki legalitas yang berlaku sesuai ketentuan.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Salim Wazdy, menegaskan bahwa penerbitan maupun perpanjangan izin operasional bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administrasi.

Menurutnya, legalitas merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola lembaga pendidikan yang profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Dengan adanya izin operasional yang sah, lembaga pendidikan akan lebih mudah mengembangkan program pembelajaran, meningkatkan kualitas pengelolaan, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan.

Kemenag Kebumen berharap seluruh pengelola TPQ dan Madrasah Diniyah terus melakukan berbagai inovasi dalam proses pembelajaran.

Peningkatan kompetensi tenaga pengajar, penyempurnaan kurikulum, pengelolaan administrasi yang baik, hingga penyediaan sarana belajar yang memadai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama.

Selain itu, lembaga pendidikan juga diharapkan mampu membentuk karakter peserta didik yang berakhlak mulia, memiliki pemahaman keagamaan yang baik, serta mampu mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

“Dengan legalitas yang jelas, setiap lembaga diharapkan mampu berkembang lebih baik, memberikan pelayanan pendidikan yang profesional, serta melahirkan generasi yang berakhlak mulia dan memiliki pemahaman keagamaan yang kuat,” ujar Salim Wazdy.

Penerbitan izin operasional ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kementerian Agama Kabupaten Kebumen dalam memperkuat kualitas pendidikan Islam di daerah.

Melalui legalitas yang jelas dan tata kelola yang semakin baik, TPQ maupun Madrasah Diniyah diharapkan mampu menjadi pusat pendidikan keagamaan yang tidak hanya mengajarkan baca tulis Al-Qur’an, tetapi juga membentuk karakter generasi muda yang religius, berintegritas, serta siap menghadapi perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman.

Ke depan, Kemenag Kebumen akan terus melakukan pembinaan, pendampingan, dan evaluasi terhadap lembaga pendidikan keagamaan agar kualitas layanan pendidikan kepada masyarakat semakin meningkat dan berkelanjutan. (cah/stch/dda)

Berita Sebelumnya
WFH ASN Resmi Diperpanjang Mulai Agustus

WFH ASN Resmi Diperpanjang Mulai Agustus 2026, Pemerintah Percepat Digitalisasi dan Reformasi Birokrasi

Berita Selanjutnya
Dikabarkan Bebas Agustus

Nikita Mirzani Dikabarkan Bebas Agustus, Ini Fakta Terbaru dari Rutan Pondok Bambu