BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk Tahap 2 tahun 2025.
Program ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu yang sedang menempuh pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga PKBM. Penyaluran bantuan ini berlangsung mulai Juli dan dilakukan secara bertahap.
Bagi warga yang ingin mengetahui apakah anak atau anggota keluarganya terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap ini, ada beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan langsung melalui HP.
Proses pengecekan ini penting agar masyarakat dapat segera mengetahui status pencairan dana bantuan pendidikan tersebut.
Untuk mengecek status kepenerimaan KJP Plus tahap 2, masyarakat bisa mengakses laman resmi bantuan pendidikan ini melalui situs KJP Jakarta.
Setelah membuka situs, pilih menu “Penerima KJP Plus” dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik.
Selanjutnya, pilih tahun 2025 dan tahap II, lalu klik “Cek”. Sistem akan menampilkan status penerima apabila data sesuai.
Selain melalui situs web, cara lain yang bisa digunakan adalah melalui aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI.
Setelah login ke aplikasi, pilih menu “Informasi Rekening” dan periksa apakah dana bantuan sudah masuk.
Bagi warga yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan menggunakan aplikasi, pengecekan tetap bisa dilakukan melalui pihak sekolah.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Dana KJP Tahap 2

Penyaluran dana bantuan KJP Plus Tahap 2 untuk periode Juli 2025 dimulai sejak tanggal 5 hingga 12 Juli 2025.
Dana akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik masing-masing penerima.
Karena pencairannya dilakukan secara bertahap, masyarakat diminta untuk rutin mengecek saldo rekening, baik melalui ATM Bank DKI maupun aplikasi JakOne Mobile.
Apabila hingga pertengahan Juli 2025 dana belum juga masuk, maka langkah yang disarankan adalah segera menghubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Penyebab Dana Belum Cair dan Solusi yang Bisa Dilakukan
Jika dana belum juga cair, ada beberapa penyebab yang kemungkinan terjadi:
- Proses verifikasi data yang masih berjalan, terutama bagi siswa baru atau yang mengalami pembaruan data.
- Kendala teknis, seperti sinkronisasi data antara Dinas Pendidikan dan Bank DKI.
- Dokumen administrasi belum lengkap, misalnya surat keterangan tidak mampu atau identitas siswa.
- Data tidak memenuhi syarat, sehingga status penerima bisa dicabut berdasarkan hasil verifikasi.
Jika hal ini terjadi, disarankan untuk segera memeriksa kembali kelengkapan data, berkonsultasi dengan pihak sekolah, dan terus memantau informasi resmi dari laman KJP.
Besaran Bantuan dan Ketentuan Penggunaan Dana KJP
Dana bantuan dari program KJP Plus ini hanya boleh digunakan untuk keperluan pendidikan seperti: Buku dan alat tulis, Seragam dan perlengkapan sekolah, Biaya transportasi ke sekolah, Les tambahan atau kebutuhan siswa berkebutuhan khusus.
Penggunaan untuk konsumsi pribadi seperti rokok, pulsa hiburan, atau barang non-edukatif sangat tidak diperbolehkan. Jika terbukti menyalahgunakan, penerima bisa dikenai sanksi pencabutan bantuan.
Berikut besaran dana bantuan KJP Plus:
- SD negeri/swasta: Rp250.000 per bulan
- SMP negeri/swasta: Rp300.000 per bulan
- SMA negeri/swasta: Rp420.000 per bulan
- SMK: Rp450.000 per bulan
- PKBM: Rp300.000 per bulan (tanpa tambahan SPP)
Syarat utama penerima: Berdomisili di DKI Jakarta, Terdaftar dalam Kartu Keluarga dan DTKS, Aktif sebagai siswa SD–SMA/SMK atau PKBM, Tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain seperti PIP.
Program KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung akses pendidikan yang merata dan layak bagi semua warga, terutama yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan.
Bantuan ini bukan hanya soal nominal, tapi juga bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masa depan pendidikan anak-anak Jakarta.
Masyarakat diimbau untuk aktif memperbarui data, menjaga kelengkapan administrasi, dan mengikuti seluruh prosedur agar tidak mengalami kendala dalam proses pencairan.(taa)
















