BANYUMASEKSPRES.ID, Peserta BPJS Kesehatan kini tidak perlu datang ke kantor cabang hanya untuk mengganti fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdaftar.
Melalui layanan digital, proses perpindahan faskes dapat dilakukan secara daring menggunakan aplikasi Mobile JKN yang resmi disediakan BPJS Kesehatan.
Kemudahan ini memberi alternatif praktis bagi peserta yang berpindah domisili, mengalami perubahan kebutuhan layanan, atau ingin faskes lebih mudah dijangkau.
Informasi mengenai cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online ini dibagikan melalui akun Instagram Indonesiabaik yang dikelola pemerintah.
Langkah-langkah perpindahan dapat dilakukan langsung dari ponsel tanpa harus antre atau meluangkan waktu khusus ke kantor pelayanan.
Langkah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online
Tahapan pertama yang perlu dilakukan peserta adalah mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui PlayStore untuk Android atau AppStore bagi pengguna iOS.
Setelah aplikasi terpasang, peserta diminta membuka Mobile JKN lalu masuk menggunakan akun BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar sebelumnya.
Peserta kemudian memilih menu “Lainnya” yang berada di halaman utama aplikasi untuk mengakses berbagai layanan tambahan yang tersedia.
Pada menu tersebut, pilih opsi “Perubahan Data Peserta” untuk memulai proses penggantian fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Selanjutnya, peserta memilih nama peserta BPJS Kesehatan yang ingin dilakukan perubahan data faskes sesuai kebutuhan masing-masing.
Tahap berikutnya adalah memilih menu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sebagai tujuan perubahan data kepesertaan BPJS Kesehatan.
Peserta dapat mengubah provinsi atau kota terlebih dahulu, kemudian memilih fasilitas kesehatan baru yang tersedia dalam sistem.
Setelah menentukan faskes tujuan, peserta diminta menekan tombol simpan dan menyetujui perubahan yang diajukan melalui aplikasi.
Proses tersebut akan terekam dalam sistem BPJS Kesehatan dan menunggu pemberlakuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Penting Perubahan Faskes BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan peserta sebelum mengajukan perpindahan fasilitas kesehatan.
Perubahan faskes hanya dapat dilakukan paling cepat setiap tiga bulan sekali sejak perubahan terakhir dilakukan sebelumnya.
Selain itu, faskes baru tidak langsung aktif pada hari yang sama setelah pengajuan perubahan data disetujui sistem.
Fasilitas kesehatan yang dipilih akan mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah proses pengajuan selesai dilakukan.
Bagi peserta yang ingin mengubah faskes seluruh anggota keluarga, tersedia opsi “Perubahan satu keluarga” dalam aplikasi.
Opsi tersebut memudahkan kepala keluarga agar tidak perlu mengajukan perubahan secara terpisah untuk setiap anggota.
Dengan memahami ketentuan ini, peserta diharapkan dapat menyesuaikan waktu pengajuan agar layanan kesehatan tetap optimal.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat HP
Selain layanan pindah faskes, peserta juga dapat memeriksa status pembayaran iuran BPJS Kesehatan langsung melalui ponsel.
Pengecekan tunggakan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan chat Pandawa yang tersedia di WhatsApp.
Langkah ini membantu peserta memastikan status kepesertaan tetap aktif sebelum mengakses layanan kesehatan di fasilitas terdaftar.
Cek Tunggakan Melalui Aplikasi Mobile JKN
Peserta terlebih dahulu perlu mengunduh dan memasang aplikasi Mobile JKN pada ponsel yang digunakan sehari-hari.
Setelah aplikasi terpasang, buka Mobile JKN dan lakukan login menggunakan akun BPJS Kesehatan yang telah terdaftar.
Selanjutnya, peserta memilih menu “Lainnya” kemudian menekan opsi “Info Iuran” untuk melihat status pembayaran.
Pada halaman tersebut, sistem akan menampilkan informasi apakah iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan atau masih tertunggak.
Jika iuran telah dibayarkan, maka akan muncul keterangan status “Lunas” pada informasi kepesertaan peserta.
Sebaliknya, jika belum dibayarkan, sistem akan menampilkan total tagihan iuran yang wajib diselesaikan peserta.
Cek Tunggakan Lewat Layanan Pandawa
Selain aplikasi, peserta juga dapat memanfaatkan layanan Pandawa BPJS Kesehatan melalui WhatsApp di nomor 08118165165.
Peserta cukup membuka aplikasi WhatsApp, kemudian mengirim pesan dengan mengetik kata “Tagihan” pada kolom chat.
Setelah itu, akan muncul balasan otomatis berisi beberapa pilihan layanan Pandawa yang tersedia bagi peserta.
Peserta diminta memilih menu “Informasi” lalu melanjutkan dengan menekan opsi “Cek Status Pembayaran”.
Pada tahap berikutnya, peserta perlu memasukkan data yang diminta oleh sistem secara lengkap dan sesuai.
Data tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan, nomor BPJS Kesehatan, serta tanggal lahir peserta.
Setelah seluruh data dikirimkan, sistem akan menampilkan informasi status pembayaran iuran BPJS Kesehatan peserta.
Melalui layanan digital ini, peserta dapat memantau kewajiban iuran secara mandiri tanpa harus datang ke kantor BPJS.
Pemanfaatan layanan daring BPJS Kesehatan menjadi bagian dari upaya meningkatkan akses layanan publik yang lebih efisien.
Dengan memahami prosedur pindah faskes dan pengecekan iuran, peserta diharapkan dapat mengelola kepesertaan secara optimal. (WAN)
















