BANYUMASEKSPRES.ID, Gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA menjadi perhatian besar di kalangan tenaga honorer yang resmi beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai sebuah “jalan tengah” agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal, meskipun di sisi lain ada konsekuensi berupa penyesuaian penghasilan bulanan yang tidak selalu sama dengan harapan awal.
Dalam praktiknya, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA sangat beragam. Latar belakang pendidikan SMA membuat sebagian besar pegawai ditempatkan pada posisi tenaga teknis atau administrasi.
Posisi ini berbeda dengan guru PPPK yang secara aturan wajib memiliki kualifikasi sarjana atau S1, kecuali bagi guru honorer lama yang mendapat perlakuan khusus dalam masa transisi.
Realitas di lapangan menunjukkan tidak sedikit PPPK paruh waktu lulusan SMA yang menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan.
Kondisi ini umumnya terjadi di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas atau pada pegawai yang hanya bekerja beberapa jam saja dalam sehari.
Ada yang hanya bertugas sekitar dua hingga empat jam, sehingga penghitungan gaji dilakukan secara proporsional sesuai durasi kerja.
Meski begitu, situasinya bisa sangat berbeda bagi PPPK paruh waktu yang bekerja di kota-kota besar atau instansi pemerintah pusat.
Di wilayah dengan anggaran yang lebih kuat, sistem pembagian jam kerja dan beban tugas memungkinkan penghasilan bulanan tetap kompetitif dan dalam beberapa kasus mendekati atau menyamai standar upah minimum daerah.
Mengacu pada ketentuan terbaru dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu lulusan SMA tidak boleh lebih rendah dari honor yang mereka terima saat masih berstatus honorer.
Prinsip ini menjadi pegangan utama agar peralihan status tidak merugikan pegawai secara finansial.
Berdasarkan realisasi pembayaran honorarium daerah tahun 2026, kisaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA mencerminkan perbedaan tanggung jawab dan jam kerja harian.
Tenaga administrasi sekolah atau tata usaha umumnya menerima penghasilan antara Rp700.000 hingga Rp1.400.000 per bulan, tergantung beban kerja dan fleksibilitas jam tugas.
Pramubakti atau tenaga umum di sejumlah daerah bahkan ada yang menerima di bawah Rp500.000, terutama di wilayah dengan anggaran sangat terbatas.
Sementara itu, tenaga kebersihan dan petugas keamanan memiliki rentang gaji yang lebih lebar karena dipengaruhi luas area kerja serta sistem shift.
Untuk posisi pengadministrasi perkantoran di instansi yang lebih sibuk, gaji bisa menembus angka Rp2 jutaan lebih.
Ada beberapa faktor utama yang menentukan besar kecilnya gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA. Salah satunya adalah kondisi keuangan daerah.
Setiap pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal yang berbeda, tergantung pada Pendapatan Asli Daerah dan tingkat ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
Daerah dengan PAD kecil cenderung membayar gaji di batas minimal sesuai regulasi yang berlaku.
Faktor berikutnya berkaitan dengan kualifikasi dan jenis pekerjaan. Karena bukan guru, lulusan SMA ditempatkan pada jabatan administrasi atau teknis yang memang memiliki struktur penggajian berbeda.
Meski demikian, status mereka tetap ASN sehingga berhak atas jaminan hari tua dan perlindungan ketenagakerjaan sesuai aturan.
Jam kerja juga menjadi penentu penting. Status “paruh waktu” berarti pegawai tidak bekerja penuh delapan jam sehari.
Jika seseorang hanya bertugas tiga atau empat jam untuk membantu administrasi atau pelayanan, maka penghasilan dihitung berdasarkan durasi kerja tersebut secara proporsional.
Pada tahun 2026, formasi PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA lebih banyak dibuka pada posisi pendukung di kantor pemerintahan dan sekolah negeri.
Peran ini dianggap krusial untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan lancar, meskipun pegawainya tidak bertugas sepanjang hari.
Dengan pembagian tugas yang jelas dan sistem penghitungan gaji berbasis jam kerja, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membayar gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA secara adil sesuai kontribusi nyata di lapangan. (fam)
















