BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia tidak hanya berujung pada upaya pemadaman api.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan sejumlah dugaan tindak pidana kehutanan lain ketika melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran yang terjadi di berbagai daerah.
Penelusuran yang semula dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran justru membuka dugaan pelanggaran lain, mulai dari pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar, perambahan hutan, hingga dugaan jual-beli kawasan hutan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penyidik tidak hanya melihat titik api sebagai indikator utama dalam penanganan karhutla.
Petugas juga menelusuri pihak yang menguasai kawasan, aktivitas yang dilakukan, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan.
“Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” kata Rudianto, Rabu (26/8/2026).
Salah satu temuan Kemenhut berada di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar.
Kawasan yang dibuka tersebut diduga akan digunakan untuk penanaman kelapa sawit.
Selain pembukaan lahan dengan cara membakar, penyidik juga menemukan dugaan aktivitas jual-beli lahan yang berada di dalam kawasan hutan.
Dalam dugaan praktik tersebut, para tersangka memiliki peran berbeda, antara lain sebagai pengelola lahan, perantara, hingga kepala kampung.
Temuan ini menunjukkan bahwa kasus kebakaran hutan dan lahan dapat berkaitan dengan aktivitas penguasaan kawasan secara ilegal.
Karena itu, penyelidikan tidak hanya diarahkan untuk mengetahui sumber api, tetapi juga menelusuri aktivitas yang berlangsung di sekitar lokasi kebakaran.
Temuan lain terjadi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Kasus tersebut bermula dari laporan hotspot atau titik panas yang terdeteksi di kawasan tertentu.
Saat melakukan pemeriksaan di lapangan, petugas justru menemukan dugaan perambahan kawasan hutan.
Salah satu indikasinya adalah pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar kurang lebih enam meter.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.
Kasus tersebut menjadi contoh bagaimana informasi mengenai titik panas dapat dikembangkan menjadi penyelidikan yang lebih luas.
Pemerintah tidak hanya mencari sumber kebakaran, tetapi juga memeriksa kemungkinan adanya aktivitas pembukaan atau pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar aturan.
Penyelidikan juga dilakukan di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan bibit kelapa sawit serta bangunan yang berada di dalam kawasan hutan pada areal PBPH PT IPB.
Saat ini, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli masih berlangsung. Proses tersebut dilakukan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas yang ditemukan di kawasan tersebut.
Kemenhut masih mendalami bukti dan keterangan yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, penanganan kasus karhutla juga berlangsung di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kebakaran yang terjadi di areal PBPH PT TN tercatat mencapai sekitar 16,98 hektare.
Dalam perkara tersebut, korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2026.
Status P-21 menunjukkan bahwa penyidikan dalam perkara tersebut telah memenuhi kelengkapan yang diperlukan untuk masuk ke tahap berikutnya sesuai proses hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh.
Upaya pemadaman api harus berjalan beriringan dengan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Menurutnya, pemerintah dapat menerapkan berbagai jenis sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Sanksi tersebut dapat berupa pidana, administratif, maupun perdata.
“Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses,” kata Januanto.
Pendekatan tersebut penting karena kebakaran hutan dan lahan tidak selalu berdiri sebagai peristiwa tunggal.
Di balik sebuah titik api, bisa terdapat aktivitas pembukaan lahan, perambahan, atau bentuk pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar ketentuan.
Dengan memperluas penyelidikan, pemerintah berharap penanganan karhutla di Indonesia tidak berhenti pada pemadaman.
Penegakan hukum juga diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kembali pembukaan kawasan hutan secara ilegal.
Temuan Kemenhut di Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Sumatera Utara menunjukkan bahwa penanganan karhutla menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kawasan hutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. (*/stch/dda)














