BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Tradisi ngantih benang yang masih bertahan di Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, tengah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk mendapat pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Langkah ini diambil berkat keunikan proses tradisionalnya, nilai filosofis mendalam, kesinambungan antar generasi, serta perhatian terhadap pelestarian lingkungan.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga, Wasis Andri Wibowo menjelaskan bahwa tradisi ngantih tenun Tumanggal sudah memenuhi kriteria utama untuk diajukan sebagai WBTB.
“Tradisi ini telah diwariskan setidaknya dua generasi dan didominasi oleh para sepuh yang sebagian berusia di atas 65 tahun, memenuhi kriteria maestro,” jelas Wasis.
Proses ngantih tenun Tumanggal tidak hanya unik tetapi juga menjaga nilai-nilai tradisional.
Meskipun praktik memintal atau menenun benang juga ditemukan di daerah lain, ngantih Tumanggal memiliki ciri khas tersendiri.
Keistimewaan ini terletak pada prosesnya yang dimulai dari tahap awal pengolahan kapas menjadi benang secara manual dengan alat tradisional bernama jantra.
Lebih lanjut, bahan baku kapas yang digunakan dalam tradisi ini berasal dari limbah perusahaan tekstil. Para perajin kemudian mengolahnya kembali menjadi benang.
Praktik ini tidak hanya melestarikan budaya tetapi juga mencerminkan konsep ramah lingkungan atau eco green yang semakin relevan dalam konteks modern saat ini.
Benang hasil ngantih yang dikenal sebagai benang lawe tetap aktif digunakan dalam kehidupan sosial dan ritual masyarakat Desa Tumanggal.
Benang lawe memegang fungsi ritual khusus yang tidak ditemukan di daerah lain.
Misalnya, benang tersebut digunakan untuk mengikat tangan dan perut bayi yang baru lahir, nisan orang meninggal dunia, hingga menjadi bagian dari sesaji sebelum pertunjukan ebeg.
Selain fungsi ritualnya, benang lawe juga mengandung nilai filosofis yang kuat. Ia melambangkan ikatan, keberlangsungan hidup, kekuatan dan ketahanan.
Semua itu menjadikan benang lawe sebagai elemen penting dalam kajian WBTB. Tradisi ngantih pun memiliki pantangan hari tertentu untuk dilaksanakan.
Diyakini bahwa jika dilakukan pada hari yang tidak tepat, perajin akan merasa tidak fit sehingga hasil ngantih tidak maksimal.
Pengajuan tradisi ngantih tenun Tumanggal sebagai WBTB saat ini telah mencapai tingkat provinsi. Setelah tahapan evaluasi dan kajian menyeluruh selesai dilakukan di tingkat provinsi, barulah usulan tersebut dapat diajukan ke tingkat nasional.
“Biasanya hasilnya akan keluar awal tahun depan. Jika ada koreksi, pengajuan akan diperbaiki dan diajukan kembali hingga ke tingkat nasional,” tambah Wasis penuh harap.
Proses panjang dan teliti ini menunjukkan betapa seriusnya Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam upaya melestarikan tradisi lokal yang sarat makna ini agar bisa diakui secara nasional dan bahkan internasional suatu saat nanti.
Dengan pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda, tradisi ngantih tenun Tumanggal dapat memperoleh perhatian lebih besar serta dukungan untuk tetap lestari bagi generasi mendatang.
Dalam konteks pariwisata budaya, pengakuan ini juga berpotensi meningkatkan daya tarik wisatawan ke Desa Tumanggal dan sekitarnya.
Wisatawan dapat menyaksikan langsung proses pembuatan benang lawe serta memahami lebih dalam mengenai filosofi dan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap helainya.
Dengan demikian Desa Tumanggal tidak hanya menjaga warisan budaya tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan ekonomi lokal melalui pariwisata berbasis budaya.
Hal ini tentunya selaras dengan visi pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan pelestarian lingkungan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga berharap agar upaya pengajuan ini berhasil sehingga dapat menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain untuk terus melestarikan kekayaan budaya masing-masing sebagai bagian dari identitas bangsa Indonesia.(alw/dda)
















