BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga saat ini tengah berada dalam tahap penyelesaian pemetaan data alih fungsi lahan pertanian yang ditargetkan rampung pada Agustus 2025.
Proses pemetaan ini dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat desa dan melibatkan konfirmasi dari para penyuluh pertanian.
Kepala Dinas Pertanian (Dinpertan) Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat, menyampaikan bahwa meskipun proses ini memerlukan waktu yang cukup panjang, ia berharap seluruh data dapat final dalam waktu satu minggu ke depan.
Revon menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus pada desk Lahan Sawah Baku. Proses ini belum sepenuhnya selesai karena masih terdapat banyak aspek yang harus dipertimbangkan, termasuk alih fungsi lahan untuk industri, perumahan, dan komoditas lainnya.
“Untuk saat ini kami sedang melakukan desk Lahan Sawah Baku dan belum selesai termasuk alih fungsi penggunaan untuk industri, perumahan, dan komoditas lainnya,” jelas Revon ketika ditemui pada Minggu, 3 Juli 2025.
Dalam penjelasannya lebih lanjut, Revon menekankan bahwa alih fungsi lahan sawah ke sektor industri tidak akan dilakukan sembarangan sebelum data aktual diperoleh.
Proses perubahan dan penetapan penggunaan lahan hanya akan dilaksanakan setelah semua data terkumpul dengan baik.
“Kami berharap warga petani tetap bisa memaksimalkan lahan mereka. Lahan sawah dilindungi sudah ada aturannya,” tambahnya.
Hal ini sejalan dengan kebijakan proteksi terhadap lahan sawah yang telah diatur oleh pemerintah daerah.
Perlindungan tersebut bertujuan agar produktivitas pertanian tetap terjaga di tengah gencarnya perkembangan industri dan pembangunan perumahan yang kerap mengancam eksistensi lahan pertanian.
Selain itu, kerja sama lintas dinas juga menjadi kunci dalam proses pemetaan ini.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinpertan serta camat setempat telah melakukan pencermatan dan telaah secara mendalam terhadap setiap wilayah yang direncanakan untuk penggunaan lain. Wilayah-wilayah tersebut termasuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi ini adalah untuk memastikan bahwa keputusan mengenai alih fungsi lahan tidak hanya berdasarkan pertimbangan ekonomi semata tetapi juga mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat petani setempat.
Dalam konteks ini, peranan penyuluh pertanian sangat vital karena mereka merupakan ujung tombak di lapangan yang memahami kondisi nyata petani serta tantangan yang mereka hadapi sehari-hari.
Validasi data dari para penyuluh akan memberikan gambaran nyata mengenai potensi serta risiko dari alih fungsi lahan tersebut.
Proses penetapan kebijakan terkait alih fungsi lahan memang tidak mudah karena harus mempertimbangkan banyak faktor.
Di satu sisi terdapat tuntutan untuk meningkatkan ruang bagi industri dan perumahan guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal namun di sisi lain keberlanjutan sektor pertanian juga tidak boleh diabaikan.
Keberhasilan dalam menjaga keseimbangan antara kedua kebutuhan tersebut akan menentukan masa depan ketahanan pangan daerah sekaligus mencegah konflik kepentingan antara pengembangan infrastruktur dengan konservasi lingkungan hidup.
Dengan demikian harapan besar disematkan kepada pemerintah daerah agar bisa menyelaraskan berbagai kepentingan tersebut melalui kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan sehingga setiap langkah pembangunan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat Purbalingga. (amr/stch)
















