Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Doni Salmanan Hirup Udara Bebas, Tapi Wajib Lapor hingga 2029

Sudah Bebas dan Wajib LaporSudah Bebas dan Wajib Lapor
Doni Salmanan

BANYUMASEKSPRES.ID, Doni Muhammad Taufik, yang lebih dikenal dengan nama Doni Salmanan, kini telah kembali menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara terkait dengan kasus pencucian uang dan penipuan yang berkaitan dengan aplikasi perdagangan opsi biner, Quotex.

Sejak Senin, 6 April 2026, YouTuber yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), meskipun ia masih wajib melapor secara rutin kepada Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga ia dinyatakan bebas murni.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, Doni Salmanan harus menjalani kewajiban melapor tersebut sampai tanggal 30 Oktober 2029.

“Warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan Pembebasan Bersyarat sejak Senin, 6 April 2026,” ungkap Kusnali dalam pernyataannya.

Doni Salmanan sebelumnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Ia ditangkap pada tahun 2022 dan menjalani masa tahanan di Lembaga Narkotika Kelas IIA Jelekong, yang terletak di Baleendah, Kabupaten Bandung.

Dengan demikian, Doni Salmanan baru menjalani empat tahun dari total hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Kusnali menjelaskan bahwa selama menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Doni Salmanan berperilaku baik dan mengikuti semua program pembinaan yang ditawarkan.

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan bagi pihak berwenang untuk memberikan remisi kepada Doni.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan Remisi sebanyak 13 bulan 105 hari,” lanjutnya.

Kasus ini bermula ketika Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pencucian uang yang berkaitan dengan investasi di aplikasi Quotex.

Pada bulan Desember 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis awal selama empat tahun penjara kepada Doni.

Namun tidak puas dengan putusan tersebut, ia memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Sayangnya bagi Doni Salmanan, upaya bandingnya tidak membuahkan hasil positif.

Sebaliknya, hakim pengadilan tinggi justru memberatkan vonisnya menjadi delapan tahun penjara dan tetap mempertahankan denda sebesar Rp1 miliar.

Dalam amar putusan banding yang terdaftar dengan nomor 1/Pid.Sus/2023/PT BDG, ditegaskan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Kasus yang melibatkan Doni Salmanan merupakan salah satu contoh nyata dari maraknya praktik penipuan dalam investasi online di Indonesia.

Begitu banyak masyarakat yang terjerat dalam jaringan investasi bodong seperti ini, sering kali dijanjikan imbal hasil yang tidak realistis tanpa memahami risiko yang ada.

Praktik-praktik semacam ini sering kali menyasar individu yang kurang memahami seluk-beluk dunia investasi digital.

Investasi biner seperti Quotex menawarkan peluang kepada investor untuk memperoleh keuntungan cepat melalui perdagangan opsi.

Namun sayangnya, banyak dari para pelaku usaha ini menggunakan cara-cara ilegal untuk menarik perhatian calon investor.

Dalam hal ini, Doni Salmanan adalah salah satu figur publik yang terlibat dalam skandal besar ini dan berdampak pada banyak orang.

Keputusan untuk memberikan Pembebasan Bersyarat kepada Doni Salmanan mengundang berbagai reaksi dari masyarakat luas.

Beberapa pihak mendukung keputusan itu sebagai bagian dari proses rehabilitasi sosial bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa tahanannya.

Di sisi lain, ada pula suara skeptis yang mempertanyakan apakah sistem hukum kita cukup kuat untuk menindak tegas pelanggaran-pelanggaran serupa agar tidak terulang di masa depan.

Melihat perjalanan hukum Doni Salmanan dari awal hingga saat ini mencerminkan betapa kompleksnya masalah kriminalitas terkait investasi online di Indonesia.

Setiap individu berhak atas kesempatan kedua; namun penting juga untuk memastikan bahwa tindakan hukum yang dijalankan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar hukum lainnya. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Diam Diam Pulang ke Pelukan Keluarga

Kisah Eks Warga Binaan Rutan Banyumas Pulang Diam-Diam Usai Dapat Remisi di Hari Lebaran

Berita Selanjutnya
Catin Wajib Skrining Layak Hamil

Dinkes Banyumas Gencarkan Skrining Catin Lewat RAOS, Cegah Risiko Kehamilan dan Stunting