Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Dua Anggota DPR Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Ini Modusnya

Dua anggota dpr tersangka korupsiDua anggota dpr tersangka korupsi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyidikan yang mendalam terhadap beberapa saksi menghasilkan sejumlah barang bukti yang dianggap cukup kuat oleh penyidik untuk menjerat kedua tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

“Penyidik menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup, dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka,” ujar Asep di hadapan awak media.

Dana yang sejatinya dialokasikan untuk program sosial tersebut disalurkan kepada anggota Komisi XI DPR RI melalui yayasan-yayasan yang dikelola oleh anggota komisi tersebut.

Proses teknis penyaluran dana bantuan sosial ini direncanakan akan dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota DPR Komisi XI beserta pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.

Namun demikian, dalam perkembangan kasusnya, terungkap bahwa Heri Gunawan menugaskan tenaga ahli untuk melaksanakan teknis penyaluran, sementara Satori memanfaatkan orang kepercayaannya untuk membuat serta mengajukan proposal permohonan dana sosial kepada BI dan OJK.

Proposal-proposal ini diajukan melalui empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Heri Gunawan serta delapan yayasan di bawah kendali Rumah Aspirasi Satori.

Menariknya, meskipun proposal diajukan dengan tujuan sosial, tidak ada kegiatan nyata yang dilaksanakan oleh HG dan ST sesuai dengan tujuan awal pengajuan dana tersebut.

Dalam fakta persidangan selanjutnya terungkap bahwa HG menerima sejumlah dana besar dari beberapa lembaga.

Dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, HG menerima Rp 6,26 miliar. Selain itu dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, ia menerima tambahan Rp 7,64 miliar.

Tidak hanya berhenti di situ, HG juga memperoleh Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya sehingga total keseluruhan dana yang diterima mencapai Rp 15,86 miliar.

Sementara itu ST juga tidak kalah besar dalam memperoleh alokasi dana tersebut. Dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, ST mendapatkan Rp 6,30 miliar.

Dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan tambahan Rp 5,14 miliar mengalir masuk ke dalam rekeningnya.

Ditambah lagi dengan penerimaan sebesar Rp 1,04 miliar dari mitra kerja lain di Komisi XI DPR RI sehingga total keseluruhannya mencapai angka fantastis Rp 12,52 miliar.

Namun ironisnya alih-alih digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat luas seperti tujuan awal program ini dirancang ST justru memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dana besar itu dialihkan menjadi deposito pribadi investasi tanah pembangunan showroom hingga pembelian kendaraan roda dua serta aset lainnya.

Pengungkapan kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di tanah air khususnya pada sektor-sektor strategis seperti perbankan dan jasa keuangan.

Keterlibatan lembaga-lembaga besar seperti BI dan OJK dalam skema penyaluran CSR seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat namun sayangnya disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab demi memperkaya diri sendiri.

Penyelidikan mendalam oleh KPK ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi khususnya di kalangan pejabat tinggi negara.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kebijakan bahwa transparansi serta akuntabilitas harus selalu dikedepankan dalam setiap program pemerintah agar tujuan mulia dari program-program tersebut dapat tercapai secara maksimal tanpa adanya distorsi kepentingan pribadi. (*/stch)

Berita Sebelumnya
Diskon 50% tambah daya listrik

PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Spesial HUT RI ke-80

Berita Selanjutnya
Pekan kedua agustus, semarak lomba mulai meletus

Pekan Kedua Agustus, Semarak Lomba HUT RI Mulai Meriah di Purbalingga