BANYUMASEKSPRES.ID, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.
Penyidik menduga tersangka menyelewengkan dana operasional, termasuk anggaran pakan satwa dan perawatan fasilitas, dengan total kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.
Kasus tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2024.
Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kualitas perawatan satwa dan fasilitas di Kebun Binatang Surabaya menurun drastis.
Akibat keterbatasan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional, sejumlah satwa dilaporkan mengalami kekurangan pakan, menjadi kurus, bahkan ada yang mati.
Kondisi kandang pun disebut rusak dan kotor karena minimnya biaya perawatan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran operasional Kebun Binatang Surabaya.
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar Punia dalam konferensi pers di Gedung Kejati Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).
Menurut penyidik, ditemukan adanya pengeluaran kas yang tidak sah pada periode 2023 hingga 2024 yang turut mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan saat itu.
Dalam proses penyidikan, Kejati mengungkap sejumlah modus yang diduga dilakukan tersangka selama menjabat sebagai direktur utama.
Choirul Anwar disebut memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan dana perusahaan yang kemudian digunakan untuk berbagai pengeluaran fiktif, kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, hingga kepentingan pribadi.
Untuk menutupi praktik tersebut, tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu agar seolah-olah seluruh anggaran telah digunakan sesuai kebutuhan operasional.
Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi anggaran pakan satwa.
Dalam dokumen administrasi, jumlah anggaran tercatat sesuai ketentuan, tetapi realisasi di lapangan diduga mengalami pemotongan sehingga kebutuhan pakan tidak terpenuhi secara optimal.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp10.209.664.735,60 atau sekitar Rp10,2 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir langsung untuk kepentingan pribadi tersangka.
Nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan tidak menutup kemungkinan berubah seiring perkembangan proses penyidikan.
Kejati Jawa Timur menegaskan dampak korupsi tidak hanya dirasakan dari sisi keuangan negara, tetapi juga terhadap kesejahteraan satwa yang menjadi penghuni Kebun Binatang Surabaya.
Karena anggaran operasional tidak digunakan sebagaimana mestinya, kebutuhan pakan satwa dan perawatan kandang tidak dapat dipenuhi secara maksimal.
Akibatnya, sejumlah satwa mengalami penurunan kondisi kesehatan, menjadi kurus, bahkan dilaporkan mati.
Selain itu, berbagai fasilitas kebun binatang juga mengalami kerusakan dan kurang terawat karena minimnya dana pemeliharaan.
“Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Akibatnya fasilitas menjadi rusak, kotor, satwa kurang sehat, kurus bahkan cenderung mati,” jelas Punia.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Jawa Timur langsung menahan Choirul Anwar setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari pertama guna mempermudah proses pemeriksaan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Jawa Timur menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya tersebut. (*/stch/dda)
















