BANYUMASEKSPRES.ID, Kepastian mengenai ada atau tidaknya kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 masih bergantung pada kondisi keuangan negara dan arah pergerakan ekonomi Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut belum dapat diambil dalam waktu dekat karena membutuhkan evaluasi yang matang dan menyeluruh.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (31/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah masih memerlukan waktu tambahan sebelum mengambil keputusan strategis terkait belanja negara, termasuk soal gaji ASN.
Purbaya menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu perkembangan ekonomi setidaknya dalam satu triwulan ke depan. Evaluasi tersebut diperlukan untuk melihat arah perekonomian nasional yang dinilai mulai bergerak lebih sinkron dibandingkan periode sebelumnya.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi (untuk memutuskan gaji ASN 2026 naik atau tidak) untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” katanya, dikutip dari YouTube Kementerian Keuangan RI.
Menurut Purbaya, pembahasan kebijakan belanja pemerintah, termasuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), baru bisa dilakukan setelah evaluasi kondisi ekonomi selesai.
Ia menyebutkan bahwa diskusi lebih lanjut mengenai hal tersebut kemungkinan besar baru akan dilakukan pada triwulan kedua tahun berjalan.
“Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah,” tuturnya.
Sebelumnya, wacana kenaikan gaji ASN pada 2026 juga sempat dibahas dalam pertemuan antara Purbaya dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kemenkeu pada Senin (29/12/2025) dan membahas sejumlah pekerjaan rumah lintas kementerian, termasuk isu kesejahteraan ASN.
“Macam-macam lah (pembahasan), banyak PR-nya saya sama Pak Menteri. Iya salah satunya (membahas wacana kenaikan gaji ASN 2026),” katanya usai pertemuan tersebut.
Selain itu, Rini juga tercatat pernah bertemu dengan Purbaya pada 28 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, pembahasan mengenai potensi kenaikan gaji ASN kembali mengemuka seiring dengan penyusunan kebijakan pemerintah untuk tahun anggaran 2026.
Rini menjelaskan bahwa secara regulasi, gaji ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan final tetap harus melalui pembahasan dengan Menteri Keuangan sebagai pemegang kendali anggaran negara.
“Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti (kalau kenaikan) saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu,” ujar Rini.
Meski belum ada keputusan resmi, Rini menyatakan bahwa peluang kenaikan gaji ASN pada 2026 tetap terbuka. Namun, peluang tersebut belum bisa dipastikan realisasinya dalam waktu dekat karena masih memerlukan kajian lanjutan.
“Kalau semua peluang (kenaikan gaji ASN tahun 2026) pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan,” tuturnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Purbaya yang menilai bahwa keputusan kenaikan gaji ASN akan dipertimbangkan berdasarkan berbagai faktor, mulai dari kondisi fiskal hingga kebutuhan belanja pemerintah lainnya.
“Kayaknya ada (kenaikan gaji ASN 2026), saya belum tahu detailnya. Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita nggak tahu,” kata Purbaya.
Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil tetap akan dilakukan tepat waktu pada 1 Januari 2026. Pembayaran tersebut merupakan bagian dari jadwal rutin gaji bulanan ASN di awal tahun anggaran.
Untuk besaran gaji, PNS pada 1 Januari 2026 masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji PNS disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Pada golongan I, misalnya, gaji terendah untuk golongan Ia berada di kisaran Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600, sementara golongan Id memiliki rentang gaji Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400.
Untuk golongan II, gaji dimulai dari sekitar Rp2.184.000 bagi IIa dan dapat mencapai Rp4.125.600 untuk golongan IId.
Sementara itu, PNS golongan III menerima gaji mulai dari Rp2.785.700 untuk IIIa dan dapat mencapai Rp5.180.700 bagi golongan IIId.
Adapun pada golongan IV, gaji terendah berada di kisaran Rp3.287.800 untuk IVa dan bisa mencapai Rp6.373.200 bagi PNS golongan IVe.
Dengan belum adanya kepastian kenaikan gaji ASN pada 2026, pemerintah menegaskan bahwa kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran tetap menjadi prioritas. Evaluasi kondisi ekonomi dan fiskal nasional akan menjadi dasar utama sebelum kebijakan strategis tersebut benar-benar diputuskan. (fam)
















