BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hal tersebut terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen.
Patra mengajukan pertanyaan kepada saksi, Arif Budiharjo, penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto adalah aktor intelektual dalam kasus tersebut.
Patra mengutip keterangan dalam BAP yang menyebutkan nama Hasto sebagai otak dari penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang terlibat dalam pengurusan PAW.
“Sekarang masuk ke BAP, berita acara pemeriksaan 6 Januari 2025 Nomor 20 halaman 12. Itu, Bapak tegas bilang, aktor intelektual, nah ini ngeri, saya bacakan biar nggak salah karena sadis ini, ngeri. ‘Dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto,’ begitu yang Bapak bilang kan?” tanya Patra kepada Arif dalam persidangan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Arif Budiharjo menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pihak yang terbukti terlibat dalam suap—seperti Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelia—berada dalam satu lingkup yang sama dengan Hasto. Mereka dilaporkan sering menerima arahan dan memberi laporan kepada Hasto Kristiyanto.
“Jadi, ketika penyidik kepada saya terkait dengan pertanyaan hal itu, saya yang merefer kepada Tupoksi yang saya lakukan pada saat itu. Jadi, dari hasil yang kami temukan dalam proses penyelidikan bahwa masing-masing pihak yang melakukan penyuapan, dalam hal ini adalah Donny, Saeful, Tio itu memang berada di dalam satu kesatuan dengan terdakwa. Karena dia menerima arahan dan kemudian mereka melaporkan,” terang Arif.
Arif juga menegaskan bahwa bukti dan keterangan yang ada menguatkan pernyataan bahwa Hasto memberikan arahan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. “Betul. Bukti petunjuk dan keterangan,” tambahnya.
Namun, saat diminta untuk mengonfirmasi apakah ia melihat langsung bahwa Hasto adalah aktor intelektual dalam kasus ini, Arif menjawab tegas, “Tidak.”
Sementara itu, Hasto Kristiyanto yang hadir dalam persidangan tersebut mengaku kaget dengan tuduhan yang menyebutnya sebagai aktor intelektual.
Hasto merasa bahwa tindakannya, yang hanya memberikan arahan dan melaporkan perkembangan kepada pihak-pihak terkait, tidak seharusnya dianggap sebagai peran seorang aktor intelektual dalam kasus tersebut.
“Yang saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan. Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual,” kata Hasto menanggapi tuduhan tersebut.
Hasto kemudian menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambilnya, seperti mengajukan uji materi dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, adalah langkah yang sah dan konstitusional.
Ia menekankan bahwa itu merupakan tindakan organisatoris yang wajar dilakukan oleh siapa pun yang terlibat dalam pengurusan PAW tersebut.
“Ini adalah suatu tindakan organisatoris, siapa pun sama,” tegas Hasto.
Meski begitu, Hasto Kristiyanto kini dihadapkan pada dakwaan merintangi penyidikan kasus suap PAW yang melibatkan Harun Masiku. Ia diduga berupaya menghalangi KPK yang berusaha menangkap Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buron.
Hasto juga didakwa memerintahkan Nurhasan untuk merendam telepon genggam Harun Masiku ke dalam air, sebagai langkah untuk menghindari upaya penangkapan oleh penyidik KPK. Selain itu, ia juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk melakukan hal yang sama sebagai bentuk upaya melindungi Harun Masiku.
Selain itu, Hasto didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, untuk memastikan bahwa caleg Harun Masiku dapat dilantik menjadi anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatera Selatan 1.
Pemberian suap tersebut diduga difasilitasi oleh Agustiani Tio Fridelia, mantan anggota Bawaslu RI yang juga merupakan kader PDIP. Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan, yang kemudian membantu mengalirkan uang tersebut.
Hasto Kristiyanto kini didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 21 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 65 Ayat (1) KUHAP terkait peranannya dalam merintangi proses penyidikan.
Proses persidangan ini akan terus berlanjut dan menjadi perhatian publik terkait pengungkapan lebih lanjut mengenai peran-peran yang terlibat dalam kasus suap pengurusan PAW Harun Masiku. (*)
















