Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Mulai 2026, BBM Wajib Dicampur Bioetanol 5 Persen (E5), Kemen ESDM Siapkan Kebijakan Baru

Bbm wajib dicampur bioetanolBbm wajib dicampur bioetanol

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan pencampuran bioetanol dengan bahan bakar minyak (BBM) mulai tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, seluruh BBM di Indonesia harus mengandung 5% bioetanol atau dikenal dengan istilah E5.

Saat ini, produk dengan kandungan E5 sudah tersedia di pasar dalam bentuk Pertamax Green, namun belum bersifat wajib.

Kebijakan penerapan campuran bioetanol ini akan dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) yang segera dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap mulai di Pulau Jawa terlebih dahulu.

Menurutnya, penerapan wajib E5 ini diharapkan akan dimulai pada tahun 2026, meskipun pada tahun 2025 proses pengimplementasian sudah akan dimulai secara perlahan.

“Iya (mandatory E5) paling 2026, orang 2025 sudah setengah jalan segini,” ungkap Eniya pada Jumat (16/5).

Penerapan campuran bioetanol E5 secara bertahap tersebut disebabkan oleh keterbatasan pasokan bioetanol yang ada saat ini. Hingga saat ini, produksi bioetanol di Indonesia baru mencapai 60 ribu kiloliter, sementara kebutuhan untuk memenuhi kewajiban mandatori E5 diperkirakan mencapai 1,2 juta kiloliter.

Eniya menambahkan bahwa ada 13 perusahaan yang memproduksi etanol dari molase tebu di Indonesia, namun hanya 3 perusahaan yang dapat memproduksi etanol dengan standar bahan bakar atau fuel grade.

“Tadi terhimpun 60.000 KL itu kalau bisa dilakukan mandatori, paling regional karena masih sangat sedikit,” lanjut Eniya, menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam distribusi bioetanol.

Untuk memenuhi target mandatori ini, pemerintah berencana untuk meningkatkan kapasitas produksi bioetanol dengan menambah feedstock atau bahan baku menjadi 400 ribu kiloliter. Jumlah tersebut diharapkan dapat diperoleh dari industri yang saat ini sudah ada di Indonesia.

Namun, pengembangan produksi bioetanol juga menghadapi tantangan lain, yaitu pengenaan cukai sebesar Rp 20.000 per liter untuk etanol. Cukai yang cukup tinggi ini berpotensi meningkatkan harga jual bioetanol, sehingga membuat biaya produksi bahan bakar menjadi lebih mahal.

Jika E5 nantinya masuk dalam kategori BBM non-public service obligation (non-PSO) atau non-subsidi, Eniya menyebutkan bahwa kebijakan tersebut akan lebih mudah diterapkan.

Pasalnya, harga jual BBM dengan campuran bioetanol tersebut akan disesuaikan dengan pasar, tanpa perlu membebani anggaran subsidi pemerintah.

“Masih ada PR tadi yang masalah cukai sama yang lainnya untuk menurunkan biayanya. Nah kalau kita masuk ke non-PSO dulu saya rasa itu lebih mudah, karena biayanya itu dilepas ke konsumen seperti yang biodiesel non-PSO sekarang, sehingga tidak mempengaruhi subsidi,” kata Eniya.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pengembangan energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

Dengan pemanfaatan bioetanol yang lebih besar, diharapkan sektor transportasi Indonesia dapat beralih ke bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

Namun, tantangan terkait produksi dan distribusi bioetanol masih menjadi perhatian utama yang harus diatasi agar kebijakan ini dapat berjalan dengan sukses. (*)

Berita Sebelumnya
Gubernur jateng siapkan retret

Gubernur Jawa Tengah Siapkan Retret bagi Pimpinan Tinggi ASN untuk Sinkronkan Program Pembangunan

Berita Selanjutnya
Permintaan juru sembelih halal proses penyembelihan perlu persiapan matang

Permintaan Juru Sembelih Halal (Juleha) untuk Idul Adha Mulai Naik di Banyumas