Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Hingga 5 Januari 2026, Aktivasi Akun Coretax DJP Tembus 11,3 Juta Wajib Pajak

11,3 Juta WP Aktifkan Akun Coretax11,3 Juta WP Aktifkan Akun Coretax
LAYANAN: Wajib pajak melakukan konsultasi terkait Coretax

BANYUMASEKSPRES.ID, Hingga 5 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa jumlah wajib pajak (WP) yang telah mengaktifkan akun pada sistem perpajakan terbaru, Coretax, mencapai angka 11,3 juta.

Aktivasi ini didominasi oleh WP orang pribadi. “Per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, total WP yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.397.471,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Senin (5/1).

Sebagian besar dari jumlah tersebut adalah WP orang pribadi dengan total 10,489 juta akun. Sementara itu, aktivasi dari WP badan tercatat sebanyak 819.407 akun.

Instansi pemerintah menyusul dengan jumlah aktivasi sebanyak 88.448 akun dan WP penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan angka yang masih terbilang kecil yaitu sebanyak 221 akun.

Selain mencatat kemajuan dalam hal aktivasi, DJP juga mengamati pelaporan awal Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.

Dalam periode dari tanggal 1 hingga 5 Januari 2026, tercatat bahwa jumlah SPT Tahunan yang telah diterima mencapai 20.289 dokumen.

Rincian dari laporan ini menunjukkan bahwa SPT yang berasal dari WP orang pribadi karyawan berjumlah 14.926 dokumen.

Sedangkan untuk WP orang pribadi nonkaryawan tercatat sejumlah 3.959 dokumen.

Berlanjut ke kategori WP badan dengan denominasi nilai rupiah, tercatat ada sebanyak 1.397 dokumen yang masuk serta terdapat tujuh SPT dari WP badan dengan denominasi dolar Amerika Serikat.

Sebagai informasi penting bagi para wajib pajak, masa pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi berlangsung mulai dari tanggal 1 Januari hingga akhir Maret 2026.

Di sisi lain, pelaporan SPT Tahunan untuk WP badan dibuka hingga batas waktu akhir April di tahun yang sama.

Coretax sendiri adalah sebuah sistem administrasi layanan DJP yang dirancang untuk memodernisasi pengelolaan perpajakan nasional di Indonesia.

Sistem ini merupakan bagian integral dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Melalui penerapan Coretax, seluruh proses perpajakan kini terintegrasi dalam satu sistem terpadu mulai dari pendaftaran WP, pelaporan SPT, pembayaran pajak hingga pemeriksaan dan penagihan pajak itu sendiri.

Coretax dirancang tidak hanya untuk menyederhanakan proses administratif namun juga untuk meningkatkan efisiensi serta akurasi dalam pengelolaan data perpajakan nasional Indonesia yang terus berkembang seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital dan globalisasi transaksi lintas negara.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan secara lebih efektif dan transparan. (*/dda)

Berita Sebelumnya
Rincian Biaya Admin Blu by BCA Tiap Bulan untuk Berbagai Transaksi

Simak Daftar Biaya Admin Blu by BCA Terbaru untuk Berbagai Transaksi

Berita Selanjutnya
Kesempatan Kuliah S2 S3 Gratis di Khalifa University

Beasiswa S1-S3 di Khalifa University UEA, Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran