Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Imigrasi Semarang Amankan Empat WNA Tiongkok dalam Kasus Love Scamming

Imigrasi Bongkar Dugaan Love ScammingImigrasi Bongkar Dugaan Love Scamming
PENIPUAN: Kantor Imigrasi Semarang mengungkap kasus love scamming melibatkan 4 WN Tiongkok

BANYUMASEKSPRES.ID, SEMARANG – Dalam upaya mengatasi praktik penipuan daring yang semakin marak, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, berhasil membongkar dugaan love scamming yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kota Semarang.

Operasi ini merupakan respon nyata terhadap laporan intelijen yang menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Operasi pengawasan keimigrasian ini berlangsung di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, pada Kamis malam (4/6) sekitar pukul 23.30 WIB.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dari Kantor Imigrasi Semarang telah melakukan penyelidikan intensif selama dua minggu sebelum aksi penangkapan ini dilakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil kegiatan intelijen yang menemukan indikasi penipuan di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Puri Eksekutif.

“Tim Inteldakim bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan operasi pengawasan terpadu berdasarkan temuan tersebut,” ungkap Ari Widodo dalam keterangannya pada Minggu (7/6).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat WNA dengan inisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).

Selain itu, petugas juga menangkap dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) untuk dimintai keterangan mengenai aktivitas mencurigakan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh pihak imigrasi, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

Di antara barang bukti tersebut terdapat 604 unit telepon genggam dari berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), satu printer, satu hard disk eksternal, satu proyektor, serta ratusan kartu SIM.

Selain itu, ditemukan tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok dan sejumlah dokumen lainnya yang saat ini masih dalam tahap analisis lebih lanjut.

Ari menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga terlibat dalam aksi love scamming melalui berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan Ding Ding.

“Modus operandi mereka adalah membangun hubungan emosional dengan calon korban menggunakan identitas palsu. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, mereka memanfaatkan situasi ini untuk meraih keuntungan finansial,” jelasnya lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman informasi awal, terungkap bahwa sebagian besar korban maupun target mereka berada di luar wilayah Indonesia.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pihak Imigrasi dalam mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing serta menjaga keamanan wilayah Indonesia dari aktivitas kejahatan lintas negara.

“Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ari Widodo.

Saat ini, keempat WNA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak imigrasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Salah satu dari WNA juga sedang didalami kemungkinan melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi nyata dari kebijakan selective policy dalam pengawasan keimigrasian.

“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” kata Hendarsam dengan tegas.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara.

Hendarsam menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat fungsi intelijen keimigrasian sambil memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat luas.

Langkah-langkah strategis ini diambil guna memastikan agar Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya jaringan kejahatan transnasional seperti penipuan daring berkedok cinta atau love scamming.

Kejahatan jenis ini memang telah menjadi isu global yang merugikan banyak orang di seluruh dunia.

Modus operandi penipuan melalui cinta sering kali melibatkan penggunaan identitas palsu untuk membangun kedekatan emosional dengan calon korban melalui media sosial atau aplikasi pesan instan.

Setelah berhasil memperoleh kepercayaan, pelaku biasanya akan meminta uang dengan alasan mendesak atau darurat.

Di Indonesia sendiri, kasus love scamming tidak hanya melibatkan pelaku dari luar negeri tetapi juga terjadi antara sesama warga negara Indonesia.

Oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada orang-orang yang baru dikenal secara online terutama jika mereka mulai meminta bantuan finansial. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
MIN 1 Lepas 110 Siswa

MIN 1 Kebumen Lepas 110 Siswa, Lulusan Terbaik Raih Nilai Ujian Madrasah 94,00

Berita Selanjutnya
Gerakan calf raises

Hanya 5 Menit, Gerakan Calf Raises Bisa Membantu Menurunkan Gula Darah