Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Isra Miraj 2026 Libur Sekolah? Ini Ketentuan Resmi dan Jadwal Libur Nasional

Berdasarkan keputusan resmi pemerintah, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 dan Minggu, 22 Maret 2026.Berdasarkan keputusan resmi pemerintah, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 dan Minggu, 22 Maret 2026.
Berdasarkan keputusan resmi pemerintah, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 dan Minggu, 22 Maret 2026.

BANYUMASEKSPRES.ID, Peringatan Isra Miraj merupakan peristiwa penting dalam sejarah Islam karena menandai perjalanan agung Rasulullah SAW sekaligus awal diwajibkannya salat lima waktu.

Peristiwa bersejarah tersebut diperingati umat Islam setiap tanggal 27 Rajab berdasarkan kalender Hijriah dan memiliki makna spiritual yang mendalam bagi kehidupan beragama.

Di Indonesia, Isra Miraj tidak hanya diperingati secara keagamaan, tetapi juga ditetapkan pemerintah sebagai hari besar nasional dengan status resmi.

Penetapan tersebut membuat Isra Miraj sering dikaitkan dengan kebijakan libur nasional serta pengaturan aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Menjelang Januari 2026, pertanyaan mengenai apakah siswa sekolah mendapat libur saat Isra Miraj kembali ramai dibicarakan oleh orang tua dan peserta didik.

Untuk menjawab hal tersebut, masyarakat perlu merujuk pada ketentuan resmi pemerintah yang tertuang dalam keputusan lintas kementerian terkait hari libur nasional.

Status Libur Sekolah pada Isra Miraj 2026

Berdasarkan kalender Hijriah, peringatan Isra Miraj 27 Rajab 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 16 Januari 2026.

Tanggal tersebut secara resmi ditetapkan sebagai libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Dalam keputusan tersebut, Isra Miraj 2026 ditetapkan sebagai satu hari libur nasional tanpa disertai kebijakan cuti bersama tambahan.

Artinya, libur dalam rangka peringatan Isra Miraj hanya berlangsung satu hari dan tidak diperpanjang dengan cuti bersama oleh pemerintah.

Ketentuan ini juga selaras dengan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 yang berlaku di seluruh daerah Indonesia.

Dalam kalender pendidikan tersebut, tanggal 16 Januari 2026 ditandai sebagai hari libur nasional yang diikuti satuan pendidikan.

Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan pada Jumat, 16 Januari 2026, mengikuti kebijakan nasional yang telah ditetapkan.

Status tersebut menjadikan Isra Miraj 2026 sebagai tanggal merah yang berlaku bagi siswa sekolah dari berbagai jenjang pendidikan.

Peluang Libur Panjang Isra Miraj 2026

Peringatan Isra Miraj 2026 jatuh pada hari Jumat, yang posisinya berdekatan langsung dengan akhir pekan dalam sistem kerja dan sekolah nasional.

Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya libur panjang atau long weekend bagi masyarakat, termasuk peserta didik dan tenaga pendidik.

Libur panjang tersebut berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dimulai dari Jumat hingga Minggu pada pertengahan Januari 2026.

Pada Jumat, 16 Januari 2026, masyarakat menikmati libur nasional dalam rangka peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Selanjutnya, Sabtu, 17 Januari 2026, menjadi hari libur akhir pekan bagi sekolah yang menerapkan sistem lima hari belajar.

Libur panjang tersebut ditutup pada Minggu, 18 Januari 2026, yang merupakan hari libur akhir pekan nasional.

Momentum libur ini kerap dimanfaatkan keluarga untuk beristirahat, mengikuti kegiatan keagamaan, atau menghabiskan waktu bersama anak-anak di rumah.

Bagi sekolah, jeda singkat tersebut juga memberikan ruang pemulihan aktivitas sebelum kembali memasuki rutinitas pembelajaran berikutnya.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Selain Isra Miraj, tahun 2026 juga diwarnai sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang tersebar sepanjang tahun kalender.

Beberapa hari libur nasional bahkan berdekatan dengan akhir pekan sehingga berpotensi menciptakan libur panjang bagi masyarakat dan pelajar.

Pada Februari 2026, terdapat libur akhir pekan serta cuti bersama dan peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Memasuki Maret 2026, libur nasional dan cuti bersama terkait Nyepi serta Idul Fitri memberikan waktu istirahat cukup panjang.

Libur Idul Fitri 1447 Hijriah berlangsung beberapa hari berturut-turut, mencakup libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada April 2026, masyarakat kembali menikmati libur nasional Wafat Yesus Kristus serta peringatan Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.

Mei 2026 juga diisi sejumlah hari libur penting, mulai dari Hari Buruh Internasional hingga Kenaikan Yesus Kristus dan Idul Adha.

Selain itu, Hari Raya Waisak pada akhir Mei 2026 turut menambah daftar hari libur nasional yang berlaku secara nasional.

Pada Juni 2026, terdapat libur nasional Hari Lahir Pancasila serta peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.

Agustus 2026 menandai peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia serta Maulid Nabi Muhammad SAW yang ditetapkan sebagai hari libur.

Menjelang akhir tahun, Desember 2026 diisi cuti bersama dan libur nasional dalam rangka perayaan Kelahiran Yesus Kristus.

Rangkaian hari libur tersebut menjadi acuan penting bagi sekolah dalam menyusun kalender akademik dan perencanaan kegiatan pembelajaran.

Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi, pemerintah menyediakan SKB Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Selain itu, Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 juga dapat diakses sebagai pedoman resmi bagi sekolah dan orang tua siswa.

Kedua dokumen tersebut memuat informasi lengkap mengenai hari libur nasional, cuti bersama, serta jadwal akademik yang berlaku nasional.

Dengan mengacu pada dokumen resmi tersebut, masyarakat dapat merencanakan aktivitas pendidikan dan keluarga secara lebih terarah.

Secara keseluruhan, Isra Miraj 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dan kegiatan sekolah diliburkan sesuai ketentuan pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang refleksi keagamaan sekaligus waktu istirahat yang seimbang bagi siswa dan tenaga pendidik. (WAN)

Berita Sebelumnya
Daihatsu Pertahankan Peringkat Dua

Daihatsu Catat Penjualan 137.835 Unit Sepanjang 2025, Kuasai Pasar Mobil LCGC di Indonesia

Berita Selanjutnya
Seleksi PPPK Kemenkumham 2026 Telah Dibuka

Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026 Masih Dibuka, Cek Syarat dan Formasinya