BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026.
Rekrutmen ini menjadi kabar baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berkarier di sektor pemerintahan tanpa melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Seleksi PPPK Kemenkumham 2026 resmi dibuka pada awal Januari dan menyediakan sekitar 500 formasi untuk berbagai jabatan strategis. Formasi tersebut nantinya akan ditempatkan di unit kerja pusat maupun kantor wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Syarat Umum dan Khusus Pelamar
Dilansir dari pengumuman resminya, Kemenkumham menetapkan sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelamar di antaranya.
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
- Tidak sedang menjabat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, ataupun pengurus partai politik.

Selain persyaratan umum, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan formasi yang dilamar.
- Pelamar memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun yang relevan dengan jabatan yang dipilih.
- Bagi lulusan D-III, D-IV, dan S1, memiliki minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 2,75.
- Latar belakang pendidikan juga harus sesuai dengan kebutuhan formasi, seperti Administrasi Publik, Hukum, Manajemen, dan bidang lain yang relevan.
- Belum pernah mendaftar PPPK di instansi lain pada periode seleksi tahun sebelumnya.
Tahapan Seleksi PPPK Kemenkumham 2026
Proses seleksi PPPK Kemenkumham 2026 terdiri dari beberapa tahapan yang dilaksanakan secara sistematis dan transparan. Tahap awal adalah seleksi administrasi yang bersifat menggugurkan.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman resmi SSCASN. Pelamar yang dinyatakan lulus berhak mengikuti seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Seleksi kompetensi meliputi empat aspek utama, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, serta integritas dan moralitas yang dinilai melalui wawancara. Penentuan kelulusan tahap ini dilakukan berdasarkan peringkat terbaik dari akumulasi seluruh nilai.
Selain itu, peserta yang lolos seleksi kompetensi CAT BKN akan mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan berupa tes tertulis.
Tes ini terdiri atas 20 soal esai dengan rentang nilai 0 hingga 5 untuk setiap soal, sehingga nilai maksimal yang dapat diperoleh adalah 100. Seleksi kompetensi tambahan ini memiliki bobot nilai sebesar 50 persen dalam penentuan hasil akhir.
Jadwal Lengkap Seleksi
- Pendaftaran seleksi: 7 hingga 23 Januari 2026
- Seleksi administrasi: 8 hingga 29 Januari 2026
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Januari 2026
- Masa sanggah seleksi administrasi: 31 Januari hingga 2 Februari 2026
- Jawab sanggah seleksi administrasi: 1 hingga 3 Februari 2026
- Pengumuman pasca masa sanggah administrasi: 4 Februari 2026
- Pengumuman jadwal seleksi kompetensi CAT: 11 hingga 17 Februari 2026
- Pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 11 hingga 17 Februari 2026
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi (CAT) : 24 hingga 26 Februari 2026
- Pengumuman jadwal seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 7 hingga 16 Maret 2026
- Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 27 hingga 31 Maret 2026
- Pengumuman hasil akhir: 11 April 2026
- Masa sanggah hasil kelulusan: 12 hingga 14 April 2026
- Jawab sanggah hasil kelulusan: 12 hingga 15 April 2026
- Pengumuman pasca masa sanggah kelulusan: 26 April 2026
- Pengisian DRH nomor induk PPPK: 27 April hingga 11 Mei 2026
- Usul penetapan nomor induk PPPK: 12 hingga 25 Mei 2026
- Pengusulan NIP PPPK: dijadwalkan berlangsung hingga Mei 2026.
Syarat Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi SSCASN BKN. Pelamar diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen penting di antaranya.
- e-KTP
- Pas foto formal berlatar merah ukuran 4×6
- Ijazah dan transkrip nilai asli
- Surat lamaran bermaterai
- Surat pernyataan 16 poin yang ditandatangani dan bermeterai Rp10.000
- Surat keterangan pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai jabatan yang dilamar.
- Untuk jabatan tertentu, seperti Apoteker, diwajibkan melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Dengan dibukanya seleksi PPPK Kemenkumham 2026, pemerintah berharap dapat menjaring sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan berintegritas tinggi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham. (mwp)
















