Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Jam Kerja PNS Dipangkas Saat Ramadan 2026? Simak Aturan Resminya

Pns kerjaPns kerja
Sejumlah pns terlihat tetap fokus bekerja di kantor pemerintahan meski jam kerja selama Ramadan 2026 mengalami penyesuaian sesuai aturan resmi pemerintah.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah berencana menyesuaikan jam kerja pns selama Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan ini disiapkan agar aparatur tetap produktif tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.

Isu pemangkasan jam kerja pns mulai ramai dibicarakan setelah sejumlah pemerintah daerah menunggu arahan resmi dari pusat. Beberapa daerah bahkan telah menyiapkan skema penyesuaian sebagai langkah antisipasi.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa durasi kerja pns saat Ramadan akan lebih singkat dibanding hari biasa. Pengurangan jam kerja ini disebut sebagai bentuk toleransi terhadap kondisi fisik pegawai yang berpuasa.

Meski demikian, hingga pertengahan Februari 2026 pemerintah pusat belum menerbitkan surat edaran resmi. Detail teknis aturan jam kerja pns masih menunggu keputusan final dari kementerian terkait.

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pengurangan jam kerja pns umumnya mengacu pada regulasi nasional yang berlaku. Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Dalam aturan tersebut, total jam kerja aparatur pemerintah selama Ramadan berada di kisaran 32 jam hingga 32 jam 30 menit per minggu. Angka itu lebih rendah dibanding ketentuan normal sekitar 37,5 jam per minggu di luar bulan puasa.

Penghitungan jam kerja tersebut tidak termasuk waktu istirahat harian. Artinya, durasi efektif bekerja tetap dihitung secara akumulatif tanpa mengurangi waktu rehat.

Sejumlah pemerintah daerah telah lebih dulu menerapkan penyesuaian jam kerja pns dengan merujuk regulasi tersebut. Langkah ini diambil sambil menunggu terbitnya surat edaran resmi dari pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten Lumajang misalnya telah menetapkan jam kerja aparatur selama Ramadan sekitar 32 jam 30 menit per minggu. Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan pelaksanaan ibadah.

Di Provinsi Kepulauan Riau, jam kerja aparatur sipil negara juga dikurangi dari 37,5 jam menjadi sekitar 32,5 jam per minggu. Penyesuaian tersebut diberlakukan khusus selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan di berbagai daerah itu menunjukkan adanya keseragaman rujukan aturan. Mayoritas pemerintah daerah tetap mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 sebagai payung hukum.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diperkirakan akan mengeluarkan ketentuan resmi terkait jam kerja pns Ramadan 2026. Kementerian ini memiliki kewenangan dalam pengaturan sistem kerja aparatur negara.

Sejumlah pejabat daerah menyatakan masih menunggu arahan tertulis dari pusat sebelum menerapkan aturan secara menyeluruh. Mereka ingin memastikan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan nasional.

Penyesuaian jam kerja pns selama Ramadan bukanlah kebijakan baru. Pada tahun-tahun sebelumnya, skema serupa juga diterapkan dan berjalan relatif lancar.

Pemerintah menegaskan bahwa pengurangan jam kerja tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Instansi tetap diminta mengatur sistem kerja agar masyarakat tidak dirugikan.

Biasanya, pola kerja diubah dengan memajukan jam masuk dan mempercepat jam pulang. Skema ini dinilai efektif menjaga stamina pegawai selama menjalankan ibadah puasa.

Beberapa instansi menerapkan sistem kerja lima hari dengan durasi harian yang lebih singkat. Ada pula yang melakukan penyesuaian jam istirahat agar lebih fleksibel.

Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga produktivitas pns tetap optimal selama Ramadan. Pemerintah ingin memastikan keseimbangan antara tanggung jawab profesional dan kewajiban spiritual.

Pengurangan jam kerja juga dipandang sebagai bentuk empati terhadap kondisi fisik pegawai yang berpuasa. Dengan jam kerja lebih singkat, diharapkan kinerja tetap stabil hingga akhir hari.

Meski jam kerja dipangkas, standar disiplin dan target kinerja tetap berlaku. Setiap instansi diminta mengawasi pelaksanaan aturan agar tidak terjadi penurunan kualitas layanan.

Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi tantangan tersendiri. Keseragaman aturan penting agar tidak terjadi perbedaan signifikan antarwilayah.

Jika aturan resmi telah diterbitkan, seluruh instansi pemerintah akan menyesuaikan jadwal kerjanya. Perubahan tersebut biasanya mulai berlaku sejak hari pertama Ramadan.

Masyarakat diimbau memahami adanya perubahan jam layanan selama bulan puasa. Informasi resmi terkait jadwal operasional biasanya diumumkan melalui kanal komunikasi masing-masing instansi.

Secara umum, kebijakan jam kerja pns saat Ramadan 2026 mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur. Pemerintah tetap berupaya menjaga pelayanan publik berjalan efektif meski durasi kerja disesuaikan.

Dengan merujuk pengalaman sebelumnya, penyesuaian ini diyakini dapat berjalan lancar. Keputusan akhir kini tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat sebelum Ramadan tiba. (mdr)

Berita Sebelumnya
Dari Peringkat 24 Menuju 15 Besar Dunia

Skuad Hector Souto Ukir Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Masuk 15 Besar Dunia

Berita Selanjutnya
Rincian Jaminan Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu dari Pemerintah Menurut UU ASN

PPPK Paruh Waktu Dapat 7 Jaminan Kesejahteraan Pada 2026, Ini Daftarnya