Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

MA Koreksi Kerugian Kasus Timah, Bukan 300 Triliun tapi 28,9 Triliun

Angka Rp300 Triliun Dinilai Tak TepatAngka Rp300 Triliun Dinilai Tak Tepat
DIKAWAL KETAT: Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Koreksi tersebut tercantum dalam pertimbangan putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar.

Dalam putusannya, MA menilai penggunaan angka Rp300 triliun sebagai dasar kerugian keuangan negara tidak tepat.

MA menegaskan, penghitungan kerugian keuangan negara harus dibedakan dengan kerugian atau kerusakan lingkungan.

Keduanya memiliki dasar hukum serta mekanisme penanganan yang berbeda.

“Meskipun demikian pertimbangan judex facti yang menetapkan besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang mendasarkan pada hasil penghitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), yaitu sejumlah Rp300 triliun tidak tepat,” demikian pertimbangan MA dalam salinan putusan, dikutip Kamis (13/8).

Sebelumnya, angka Rp300 triliun dalam perkara korupsi timah mencakup sejumlah komponen kerugian.

Salah satunya berkaitan dengan kemahalan sewa-menyewa peralatan processing penglogaman dan pembayaran bijih timah yang mencapai sekitar Rp38,9 triliun.

Selain itu, terdapat penghitungan kerugian ekologis yang nilainya sekitar Rp271 triliun.

Menurut MA, kerusakan atau kerugian ekologis memang dapat dihitung berdasarkan keahlian tertentu.

Namun, hasil penghitungan kerusakan lingkungan tersebut tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pertimbangan MA. Sebab, kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan berada dalam rezim hukum yang berbeda.

Kerugian keuangan negara berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan penanganannya berada dalam kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi.

Salah satu tujuan penanganannya adalah mengembalikan kerugian negara, termasuk melalui mekanisme perampasan aset.

Sementara itu, kerugian lingkungan berada dalam ranah hukum lingkungan. Penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan dapat dilakukan melalui jalur pidana maupun perdata.

Dalam perkara lingkungan, pihak yang menyebabkan kerusakan dapat dimintai pertanggungjawaban untuk melakukan pemulihan terhadap kondisi lingkungan yang terdampak.

Dengan adanya perbedaan tersebut, MA menilai penghitungan kerusakan lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak dapat begitu saja digabungkan dengan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

MA berpandangan, kerusakan lingkungan tersebut seharusnya diperlakukan sebagai delik tersendiri.

Artinya, penanganannya perlu dilakukan melalui proses penuntutan yang terpisah dari penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi MA dalam menentukan nilai kerugian keuangan negara yang digunakan untuk menjatuhkan pidana kepada Alwin Albar.

Dengan pemisahan antara kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan, nilai kerugian yang menjadi dasar pemidanaan Alwin jauh lebih rendah dibandingkan angka Rp300 triliun yang sebelumnya digunakan.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara tersebut, MA menetapkan bahwa dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam menjatuhkan pidana kepada Alwin Albar adalah Rp28,9 triliun.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dasar untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa harus didasarkan pada kerugian keuangan negara senilai Rp28,9 triliun,” demikian pertimbangan MA.

Koreksi tersebut membuat angka Rp300 triliun yang selama ini muncul dalam perkara korupsi timah perlu dipahami secara lebih rinci.

Angka tersebut sebelumnya mencakup berbagai komponen, termasuk kerusakan ekologis yang menurut MA tidak dapat secara otomatis dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, Rp28,9 triliun menjadi dasar kerugian keuangan negara dalam pertimbangan pemidanaan Alwin Albar. Sementara nilai kerusakan lingkungan memiliki mekanisme hukum tersendiri.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya membedakan penghitungan kerugian keuangan negara dengan kerugian lingkungan dalam penanganan perkara korupsi yang berdampak terhadap lingkungan.

Perbedaan dasar hukum tersebut menjadi pertimbangan penting dalam menentukan nilai kerugian negara yang dapat digunakan sebagai dasar pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Air kelapa untuk ginjal

3 Khasiat Air Kelapa yang Dikaitkan dengan Kesehatan Ginjal

Berita Selanjutnya
MotoGP 2027 Masuki Era Baru

MotoGP 2027 Resmi Buka Musim di Brasil, Regulasi Baru 850 cc Jadi Sorotan