BANYUMASEKSPRES.ID, MADINAH – Pelanggaran dalam barang bawaan jemaah haji kembali terjadi di Bandara Pangeran Mohammed Bin Abdul Aziz, Madinah. Petugas bandara menemukan sekitar 1.000 bungkus rokok tersebar dalam sembilan koper milik jemaah asal kloter JKG, yang tiba pada Rabu pagi (14/5/2025) pukul 04.30 waktu setempat atau 08.30 WIB.
Penemuan ini menjadi yang terbesar sejak proses kedatangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 dimulai. Wakil Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Abdillah, menegaskan bahwa ini bukan kejadian pertama, namun merupakan temuan rokok dalam jumlah terbanyak sejauh ini.
“Ini bukan kali pertama, tapi ini yang terbesar. Rokoknya tersebar di sembilan koper dan langsung diamankan oleh petugas bea cukai,” jelas Abdillah, Rabu (14/5).
Barang-barang tersebut diketahui setelah seluruh koper milik jemaah melalui pemeriksaan dengan mesin X-ray. Dari hasil pemindaian, petugas bandara menemukan 100 slop rokok, atau setara dengan 1.000 bungkus, yang langsung diamankan sebagai pelanggaran ketentuan barang bawaan pribadi.
Meski rokok disita, koper-koper itu tetap dikembalikan ke hotel tempat para jemaah menginap. Proses penyitaan dilakukan oleh petugas bandara tanpa kehadiran pemilik koper.
Dalam hal ini, PPIH bertindak sebagai perwakilan untuk menyelesaikan administrasi dengan otoritas Arab Saudi.
Abdillah menegaskan bahwa Arab Saudi memiliki aturan ketat terkait pembatasan barang pribadi, terutama dalam jumlah rokok yang boleh dibawa oleh setiap individu.
Batas maksimal adalah dua slop atau 200 batang rokok per jemaah. Melebihi jumlah tersebut langsung dikategorikan sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi denda.
“Jangan mau dititipi rokok. Kalau ketahuan jumlahnya berlebihan, yang kena tetap pemilik koper. Petugas tidak bisa tahu mana barang pribadi dan mana titipan,” tegas Abdillah.
Peringatan keras ini diberikan untuk menghindari risiko hukum yang bisa merugikan jemaah secara pribadi maupun kolektif.
Apalagi, praktik penitipan barang, terutama rokok dalam jumlah besar, kerap terjadi karena dianggap sepele oleh sebagian jemaah, padahal risikonya cukup berat.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai besaran denda dalam kasus temuan kali ini. Namun Abdillah mengungkapkan bahwa pada musim haji sebelumnya, pelanggaran membawa lima slop rokok dikenai denda sebesar 200 riyal Saudi (SAR) atau setara Rp 883.000. Maka, kemungkinan jumlah denda untuk 100 slop bisa jauh lebih besar dan memberatkan.
PPIH terus mengingatkan jemaah untuk tidak membawa barang berlebih atau menerima titipan apapun, bahkan jika mereka bukan perokok.
Dalam konteks ibadah haji, segala bentuk pelanggaran administratif dapat berdampak langsung pada kelancaran perjalanan ibadah secara keseluruhan.
Selain potensi denda dan penyitaan barang, pelanggaran seperti ini bisa memperlambat proses penanganan bagasi dan menimbulkan kesulitan bagi jemaah lainnya. Dalam kasus yang ekstrem, keterlambatan bisa merembet ke jadwal kegiatan ibadah di Madinah dan Mekkah.
“Ini masalah serius, karena selain melanggar aturan, juga bisa berdampak pada jemaah lain,” pungkas Abdillah.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi gelombang jemaah haji berikutnya, agar lebih waspada terhadap aturan barang bawaan internasional, terutama selama di Arab Saudi yang menerapkan regulasi bea cukai dengan disiplin tinggi. (*/stch)
















