BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Penegakan aturan lalu lintas di Kabupaten Banyumas telah memasuki era modern berkat penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Inovasi teknologi ini kini menjadi alat andalan dalam memantau dan menindak pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Dengan menggunakan kamera canggih, sistem ETLE mampu mendeteksi pelanggaran secara otomatis tanpa memerlukan pemberhentian langsung oleh petugas kepolisian.
Pengawasan berlangsung secara efektif dan efisien di beberapa titik strategis yang telah ditentukan.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Banyumas, Iptu Metri Zul Utami, menjelaskan bahwa kamera ETLE memiliki kemampuan untuk menangkap berbagai jenis pelanggaran kasat mata.
Jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi meliputi tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta penggunaan ponsel saat berkendara.
“Pelanggaran yang bisa terekam antara lain tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, hingga melebihi batas kecepatan,” ungkapnya dengan tegas.
Mekanisme kerja sistem ETLE berbeda dengan metode penindakan konvensional yang sering kita lihat di lapangan.
Dalam sistem baru ini, pengendara yang melanggar lalu lintas tidak akan langsung dihentikan di lokasi kejadian.
Data kendaraan akan direkam secara otomatis oleh kamera ETLE dan kemudian diproses untuk mengeluarkan surat tilang yang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
“Setelah menerima surat, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi dan menyelesaikan administrasi tilang sesuai ketentuan,” tambah Iptu Metri.
Penerapan sistem ETLE ini tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum semata tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Menurut Iptu Metri, kesadaran individu dalam tertib berlalu lintas sangat penting.
“Tertib berlalu lintas itu tidak harus karena diawasi petugas, tapi karena kesadaran dari diri sendiri. Harapannya masyarakat Banyumas semakin disiplin di jalan,” jelasnya.
Saat ini, penggunaan kamera ETLE masih terbatas pada beberapa titik strategis seperti kawasan Simpang Kebon Dalem yang terletak di Purwokerto.
Untuk memperluas jangkauan pengawasan, pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perhubungan melalui penerapan sistem Automated Traffic Control System (ATCS).
Selain itu, juga digunakan teknologi ETLE mobile atau handheld saat melakukan patroli di lokasi-lokasi yang belum terjangkau oleh kamera statis.
“Jadi tidak hanya mengandalkan kamera tetap, kami juga didukung ATCS Dishub dan ETLE handheld untuk menjangkau titik-titik lain,” tambah Iptu Metri dengan optimisme tinggi terhadap efektivitas sistem ini.
Keberadaan kamera ETLE bukan hanya berfungsi untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Teknologi ini juga berpotensi menjadi alat bukti dalam mengungkap tindak kriminal yang terjadi di jalan raya.
Aktivitas pengendara dapat terekam tanpa disadari mereka sendiri, memberikan bukti kuat atas setiap kejadian yang terjadi.
Sejumlah warga setempat memberikan tanggapan positif terhadap keberadaan kamera ETLE ini sebagai upaya untuk mendorong disiplin berlalu lintas.
Namun demikian, ada juga sebagian masyarakat yang merasa perlu waktu untuk memahami sepenuhnya mekanisme tilang elektronik ini.
Suhadi (53), seorang warga Purwosari menjelaskan bahwa masih ada orang-orang yang merasa kaget ketika pertama kali menerima surat tilang dari sistem ETLE.
“Mungkin beberapa ada yang kaget, misalnya tiba-tiba menerima surat tilang di rumah. Tapi menurut saya nanti juga akan terbiasa,” ujarnya mengungkapkan harapannya.
Suhadi menilai bahwa sistem ETLE jauh lebih efektif dibandingkan dengan razia manual di jalan raya.
Ia berpendapat bahwa metode ini tidak menyebabkan antrean kendaraan saat penindakan berlangsung.
“Sistem ini lebih efektif karena tidak bikin macet seperti razia. Pengawasan juga bisa jalan terus tanpa harus ada petugas di lokasi,” tambahnya memberikan pandangan positif tentang inovasi baru ini.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Dimas (19), seorang pelajar asal Purwokerto.
Ia merasakan dampak positif dari keberadaan sistem ETLE terhadap perilaku berkendara generasi mudanya.
“Kalau sekarang jadi lebih waspada, apalagi anak muda. Soalnya nggak tahu kapan terekam kamera, jadi lebih baik patuh,” katanya menunjukkan peningkatan kesadaran diri dalam berlalu lintas.
Sementara itu, Rina (34), warga Karangklesem berpandangan bahwa penerapan sistem ini membantu menciptakan ketertiban di jalan raya.
Meski demikian ia berharap agar sosialisasi mengenai mekanisme sistem ETLE dapat terus ditingkatkan agar masyarakat benar-benar memahami cara kerjanya dan peraturan-peraturannya dengan baik.
“Menurut saya bagus untuk bikin orang disiplin. Tapi sosialisasinya juga harus sering, biar masyarakat benar-benar paham mekanismenya,” ujarnya penuh harapan.
Dengan adopsi teknologi seperti ETLE dalam penegakan aturan lalu lintas, Kabupaten Banyumas menunjukkan langkah maju dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan. (zet/stch/dda)
















