Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kapan Bansos Penyintas Banjir Aceh Utara Disalurkan? Ini Jawabannya

Data korban banjir Aceh Utara diverifikasi untuk bansos.Data korban banjir Aceh Utara diverifikasi untuk bansos.
Data korban banjir Aceh Utara diverifikasi untuk bansos.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pertanyaan publik mengenai kapan bansos penyintas banjir Aceh Utara disalurkan akhirnya dijawab resmi oleh Dinas Sosial setempat, yang menegaskan pencairan bantuan sosial masih menunggu rampungnya uji publik data kerusakan rumah agar penyaluran dana tunai tepat sasaran.

Di Kabupaten Aceh Utara, pemerintah menerapkan sistem satu data untuk seluruh korban banjir di wilayah Sumatera sehingga data bantuan sosial dan data rumah rusak harus disinkronkan terlebih dahulu sebelum bantuan dicairkan ke rekening penerima.

Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, Fakhrurradhi, menjelaskan tahapan ini menjadi kunci agar tidak ada kesalahan administrasi maupun potensi kekeliruan penerima manfaat di lapangan.

“Saat ini uji publik rumah rusak ringan, sedang dan berat sedang berlangsung. Ditempel ditingkat desa, setelah itu rampung, barulah kita gunakan sebagian datanya untuk bantuan sosial,” terang Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, Fakhrurradhi, Jumat (20/2/2026).

Fakhrurradhi menyebutkan, data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah terkait klasifikasi kerusakan rumah akan menjadi acuan utama penyaluran bantuan sosial untuk hunian sebesar Rp 3.000.000 serta pemberdayaan ekonomi Rp 5.000.000 per kepala keluarga.

Selain itu, bantuan jatah hidup atau jadup sebesar Rp 15.000 per jiwa per hari selama 90 hari juga disiapkan, namun khusus komponen ini masih memerlukan survei tambahan agar data penerima benar-benar sesuai jumlah individu terdampak.

“Karena data BPBD dalam bentuk kepala keluarga, sedangkan data jatah hidup (jadup) per jiwa. Maka perlu survei lagi,” ungkap Fakhrurradhi.

Setelah seluruh proses pendataan dan sinkronisasi selesai, bupati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah akan mengusulkan daftar penerima bansos kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial sebagai dasar pencairan bantuan sosial resmi.

“Barulah bantuan sosial dicairkan ke rekening penerima,” tambahnya.

Masa Sanggah Data Kerusakan Rumah Berakhir 20 Februari

Pelaksana Tugas Kepala BPBD Aceh Utara, Fauzan, membenarkan masyarakat diberi ruang menyanggah data kerusakan rumah yang telah diumumkan terbuka di setiap desa guna menjamin validitas dan transparansi proses verifikasi.

“Silakan disanggah. Nanti kita akan verifikasi ulang lagi, kita jelaskan terbuka pada masyarakat. Intinya tidak ada korban banjir yang dirugikan,” terang Fauzan.

Masa sanggah uji publik dijadwalkan berakhir pada Jumat, 20 Februari 2026, sehingga warga diminta aktif memeriksa daftar yang ditempel di kantor desa atau meunasah agar tidak ada kekeliruan data yang terlewatkan.

Fauzan juga mengingatkan pentingnya partisipasi warga sebelum data dikirim ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk tahap verifikasi dan validasi lanjutan di tingkat pusat.

“Tolong pro aktif masyarakat untuk menyanggah data itu jika memang merasa tidak sesuai fakta. Kami akan komunikasikan lagi dengan BNPB untuk verifikasi dan validasi ulang,” ujarnya.

Skema Lengkap Dana Tunai dan Bantuan Rumah Rusak

Sebagai informasi tambahan terkait skema dana tunai, warga yang memenuhi kriteria akan memperoleh bantuan rumah rusak ringan Rp 15.000.000, rusak sedang Rp 30.000.000, sedangkan rusak berat akan dibangunkan rumah baru oleh pemerintah.

Di luar bantuan fisik hunian tersebut, penyintas banjir juga berhak menerima uang isi rumah sebesar Rp 3.000.000 serta bantuan penguatan ekonomi Rp 5.000.000 per kepala keluarga untuk mendukung pemulihan pascabencana secara berkelanjutan.

Komponen jadup Rp 15.000 per hari per orang selama 90 hari menjadi bantalan kebutuhan dasar, sehingga total nilai bantuan sosial bagi korban banjir di Aceh Utara mencakup dukungan hunian, konsumsi, hingga stimulus ekonomi keluarga.

Tahapan uji publik, masa sanggah, hingga pengusulan resmi ke kementerian menjadi rangkaian prosedur wajib yang tidak dapat dilewati demi menjamin akurasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Proses ini memang membutuhkan waktu, namun pemerintah daerah menekankan bahwa kehati-hatian dalam pendataan akan menentukan cepat atau lambatnya pencairan dana bantuan sosial ke rekening para penyintas banjir.

Bagi masyarakat yang terdampak, memastikan nama dan kategori kerusakan rumah sudah sesuai dalam daftar desa menjadi langkah krusial agar hak atas bantuan rumah rusak dan dana tunai tidak terkendala administrasi.

Sebagai jurnalis yang mengikuti dinamika kebencanaan di daerah, saya melihat pola satu data ini menjadi upaya serius untuk meminimalkan polemik penerima bantuan sekaligus memastikan setiap rupiah bansos benar-benar sampai kepada korban banjir yang berhak.

Dengan berakhirnya masa sanggah pada 20 Februari 2026, publik kini menanti tahapan berikutnya berupa pengusulan resmi dan pencairan, menjawab pertanyaan besar masyarakat mengenai Kapan Bansos Penyintas Banjir Aceh Utara Disalurkan secara pasti dan transparan.(amp)

Berita Sebelumnya
Tembok Emil Audero Runtuh

AS Roma Tundukkan Cremonese 3-0, Tembok Emil Audero Runtuh

Berita Selanjutnya
Mahasiswa Dorong Pemerintah Tuntaskan ATS dan Opsen PKB

Aksi Aliansi Mahasiswa Banyumas Raya Desak Solusi ATS 13 Ribu dan Opsen PKB 66 Persen