BANYUMASEKSPRES.ID, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah menerbitkan Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 terkait perdagangan elektronik.
Regulasi tersebut mengatur pelindungan sekaligus peningkatan daya saing usaha mikro dan usaha kecil nasional.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah kewajiban pelaku UMKM memastikan pekerjanya terlindungi jaminan sosial.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 Ayat 2 Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Dalam aturan itu, pelaku usaha mikro dan kecil wajib memastikan pegawai mengikuti program jaminan sosial.
Program yang dimaksud mencakup jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja juga diwajibkan mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut memunculkan perhatian berbagai pihak karena menyangkut kewajiban perlindungan pekerja sektor UMKM.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian UMKM menegaskan aturan itu bukan kebijakan baru yang sepenuhnya berbeda.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan aturan tersebut merupakan penguatan regulasi sebelumnya.
Menurutnya, ketentuan mengenai perlindungan pekerja sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan tersebut membahas kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Sebenarnya itu aturannya bukan ada di Permen itu, kita hanya menguatkan saja peraturan sebelumnya. Yang pasti kita kan ingin semua pekerja terlindungi, toh tarifnya juga nggak mahal,”
Pemerintah menilai perlindungan pekerja menjadi aspek penting yang perlu diterapkan pada seluruh sektor usaha.
Menurut Temmy, risiko kecelakaan kerja dapat terjadi pada siapa saja tanpa memandang skala usaha tertentu. Karena itu, pekerja pada sektor usaha mikro dan kecil juga perlu memperoleh perlindungan yang memadai.
Kementerian UMKM menilai keselamatan kerja tidak hanya menjadi kebutuhan perusahaan dengan skala usaha besar.
Pelaku usaha kecil tetap memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan dasar kepada para pekerjanya. Meski demikian, pemerintah memastikan implementasi aturan tersebut tidak akan dilakukan secara terlalu kaku.
Kementerian UMKM menyatakan akan menyediakan berbagai kemudahan agar pelaku usaha mampu menyesuaikan kewajiban tersebut.
“Contohnya tukang gorengan. Kalau saat goreng-gorengan kira-kira ada risiko nggak? Kan begitu. Nah, itu kita ingin melindungi itu. Cuma nanti nggak akan serigid itulah, kita juga akan memberikan kemudahan,”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah lebih menekankan aspek perlindungan dibanding sekadar penegakan administratif.
Kementerian UMKM juga menjelaskan bahwa penerapan aturan akan mempertimbangkan kondisi dan skala masing-masing usaha.
Terkait status kewajiban tersebut, pemerintah membedakan pendekatan berdasarkan kategori dan kapasitas pelaku usaha.
Untuk usaha menengah, kewajiban mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial dianggap bersifat mutlak. Pelaku usaha menengah dinilai memiliki kemampuan finansial yang lebih besar dibanding usaha mikro.
Kelompok usaha menengah memiliki aset yang jauh lebih besar sehingga diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut.
“Kalau menengah ya udah pasti wajib lah, kalau menengah lah kan udah aset udah Rp 15-50 miliar. Coba dia bagi rata deh, sehari berapa rata-rata Kalau Rp 50 miliar dibagi 365 hari, per hari berapa omzetnya? Masa ya bayarin cuma berapa 10 ribu karyawannya nggak bisa, nggak mau. Padahal kan mereka membantu bisnis-bisnisnya,”
Menurut Temmy, pekerja memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan dan perkembangan aktivitas usaha perusahaan.
Karena itu, pelaku usaha dinilai perlu memberikan perlindungan dasar melalui kepesertaan program jaminan sosial.
Sementara bagi pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah akan menerapkan pendekatan yang lebih fleksibel. Kementerian UMKM menyatakan terdapat kemungkinan pemberian diskresi sesuai kondisi usaha yang masih terbatas.
Pendekatan tersebut dilakukan agar perlindungan pekerja tetap berjalan tanpa membebani usaha berskala kecil.
“Kalau mikro, kita akan berikan diskresi pastinya dong,”
Dengan adanya Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah berharap perlindungan pekerja semakin luas. Regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja pada sektor UMKM nasional. (vip)
















