Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kejagung Sita Uang Rp 479M dari Kasus TPPU Duta Palma

Kejagung menunjukkan barang bukti uang tunai ratusan miliar yang disita dari tppu kasus duta palma.Kejagung menunjukkan barang bukti uang tunai ratusan miliar yang disita dari tppu kasus duta palma.
BARANG BUKTI: Kejagung menunjukkan barang bukti uang tunai ratusan miliar yang disita dari TPPU kasus Duta Palma.

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kasus korupsi dan pencucian uang berskala besar.

Pada Kamis (8/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) secara resmi menyita uang tunai senilai Rp 479.175.079.148 yang diduga merupakan hasil dari kejahatan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait grup perusahaan sawit, PT Duta Palma.

Penyitaan uang tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam hal ini, korporasi yang dimaksud adalah PT Darmex Plantations, yang merupakan bagian dari Grup Duta Palma. Perusahaan tersebut diduga melakukan praktik korupsi secara sistematis, yang kemudian berujung pada upaya pencucian uang melalui berbagai metode keuangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyitaan uang tunai dalam jumlah besar itu dilakukan berdasarkan penyelidikan lanjutan dari aparat penyidik. Menurutnya, penyidik menemukan informasi bahwa dua anak perusahaan dari PT Darmex Plantations, yaitu PT DMP dan PT TKP, hendak melakukan transfer dana ke luar negeri.

“Tim penyidik mendapatkan informasi bahwa uang hasil kejahatan akan dikirim ke Hongkong melalui jasa perbankan. Setelah dilakukan pemblokiran, penyidik meminta penetapan pengadilan agar dana tersebut disita dan dijadikan barang bukti,” ujar Harli dalam keterangannya.

Langkah cepat dilakukan dengan membekukan transaksi keuangan tersebut guna mencegah aliran dana ke luar negeri. Setelah pemblokiran dilakukan, Kejagung mengajukan permintaan penyitaan kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hasilnya, pada 29 April 2025, melalui Penetapan PN Jakpus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, disetujui dilakukan penyitaan terhadap uang tunai ratusan miliar rupiah tersebut.

Rincian dana yang disita sebagai berikut:

  • Dari PT DMP: sebesar Rp 376.138.264.001
  • Dari PT TKP: sebesar Rp 103.036.815.147

Dana-dana ini kini telah disita dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan kasus TPPU dan korupsi yang tengah berjalan.

Harli juga menjelaskan bahwa perkara utama yang menjerat PT Darmex Plantations sebagai korporasi sudah dilimpahkan ke pengadilan pada 10 April 2025.

Kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Pelimpahan berkas perkara menunjukkan proses hukum telah memasuki tahap lanjutan dan siap disidangkan secara terbuka di pengadilan.

Sebagai catatan, PT Duta Palma dan anak-anak usahanya telah lama berada dalam sorotan publik terkait tata kelola lahan sawit yang diduga penuh dengan pelanggaran hukum. Selain persoalan korupsi dan TPPU, grup perusahaan ini juga sempat disorot karena isu lingkungan dan perizinan.

Penyitaan uang tunai dalam jumlah besar ini dinilai sebagai langkah penting Kejaksaan Agung dalam menunjukkan bahwa korporasi sebagai pelaku kejahatan juga bisa dijerat dan dikenai sanksi pidana.

Bukan hanya individu yang terlibat, namun korporasi sebagai entitas hukum juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan UU TPPU.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aliran dana lainnya, serta mengungkap pihak-pihak yang turut terlibat dalam proses pencucian uang, baik di dalam maupun luar negeri.

“Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi yang mencurigakan, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak di sektor keuangan,” pungkas Harli.

Dengan penyitaan ini, publik diharapkan dapat melihat langkah nyata aparat hukum dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang dilakukan melalui pencucian uang dengan melibatkan badan usaha dalam skala besar. Kejagung memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Berita Sebelumnya
Kecelakaan adu banteng antara dua sepeda motor terjadi di jalan raya bukateja

Dua Motor Adu Banteng di Kedungjati Bukateja, Pengendara Asal Banjarnegara Meninggal

Berita Selanjutnya
Jenazah lansia ditemukan di sungai serayu

Jenazah Lansia Warga Banjarnegara Ditemukan Mengapung di Sungai Serayu Banyumas