Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Tragedi Kebakaran Hong Kong: Keluarga PMI Korban Asal Cilacap Dapat Santunan 10 Juta per Bulan

Keluarga PMI Korban Kebakaran Dapat SantunanKeluarga PMI Korban Kebakaran Dapat Santunan
DIMAKAMKAN : Korban saat akan dimakamkan oleh pihak keluarga di Dusun Bendasari, Desa Padangsari, Kecamatan Majenang.

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Dalam tragedi kebakaran yang melanda kompleks apartemen Wang Fuk Court di kawasan Tai Po, Hong Kong, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cilacap, bernama Darwati, menjadi salah satu korban jiwa.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kemanusiaan, Palang Merah Hong Kong melalui Palang Merah Indonesia (PMI) memberikan santunan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga Darwati setelah kepergian tragisnya.

Ketua PMI Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi untuk memastikan santunan tersebut diterima oleh keluarga sah dari almarhumah.

“Ada satu warga Cilacap yang menjadi korban kebakaran apartemen di Hong Kong. Korban berasal dari Kecamatan Majenang, dan akan mendapatkan bantuan dari Palang Merah Hong Kong melalui PMI,” ujarnya pada Sabtu (27/12).

Farid menjelaskan bahwa sebelum menyalurkan bantuan, PMI Cilacap terlebih dahulu melakukan asesmen kepada keluarga korban. Langkah ini penting demi memastikan bahwa bantuan diberikan kepada penerima yang tepat.

“Kami sudah melakukan asesmen ke keluarga korban untuk memastikan data dan penerima bantuan. Prosesnya sudah kami laksanakan,” lanjut Farid.

Santunan yang diberikan berupa dana sebesar Rp 10 juta per bulan selama satu tahun penuh. Bantuan ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan agar dapat menghadapi tantangan ekonomi pasca-kepergian Darwati.

Dalam pertemuan dengan pihak keluarga, telah disepakati bahwa santunan tersebut akan diterima langsung oleh anak korban melalui rekening bank. Kesepakatan ini dicapai bersama antara suami Darwati dan pihak keluarga lainnya.

“Sudah ada kesepakatan bersama, santunan akan diterima oleh anak korban. Suami korban menyetujui dan mewakili keluarga,” tandas Farid.

Darwati, yang tinggal di RT 02 RW 05 Dusun Bendasari, Desa Padangsari, Kecamatan Majenang, merupakan salah satu dari sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal dalam peristiwa naas tersebut.

Kebakaran terjadi di kompleks apartemen Wang Fuk Court pada Rabu (26/11), menyebabkan duka mendalam bagi banyak keluarga yang terdampak.

Insiden kebakaran yang merenggut nyawa Darwati menjadi pengingat akan risiko tinggi yang sering kali dihadapi para pekerja migran dalam menjalani kehidupan di luar negeri demi mencari penghidupan lebih baik bagi keluarganya di tanah air.

Kejadian ini juga menyoroti pentingnya perlindungan serta dukungan terhadap pekerja migran dan keluarganya dalam situasi darurat seperti tragedi kebakaran ini.

Bagi komunitas di Cilacap khususnya di Kecamatan Majenang tempat asal almarhumah, kabar duka ini merupakan pukulan berat.

Namun demikian solidaritas dan dukungan dari berbagai pihak termasuk PMI memberikan secercah harapan bagi keberlanjutan hidup keluarga Darwati setelah kepergiannya.

Prosesi pemakaman Darwati dilakukan dengan penuh penghormatan di kampung halamannya di Dusun Bendasari, Desa Padangsari, Kecamatan Majenang.

Kehadiran sanak saudara dan kerabat serta doa-doa terbaik mengiringi langkah terakhir almarhumah menuju peristirahatan abadi.

Peristiwa tragis ini tak hanya menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban tetapi juga mengingatkan kita semua tentang pentingnya solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terutama mereka yang bekerja jauh dari tanah air demi masa depan lebih baik. (jul/fam)

Berita Sebelumnya
Terseret Isu Simpanan Ridwan Kamil

Safa Marwah Bantah Rumor Hubungan dengan Ridwan Kamil, Begini Klarifikasinya

Berita Selanjutnya
987 Pelaku Usaha Jual Beras di Atas HET

Pemerintah Awasi Harga Beras: 987 Pelaku Usaha Terima Teguran Sebab Jual di Atas HET