BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto kembali menjadi pusat perhatian publik.
Seorang mahasiswi dari Fakultas Dakwah, berinisial A yang berusia 23 tahun, melaporkan dosennya, berinisial K, ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut muncul setelah A mengaku mengalami pelecehan secara berulang sejak Januari hingga September 2024.
Kuasa hukum korban, Esa Caesar Afandi, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami setidaknya tujuh insiden pelecehan di berbagai lokasi seperti di dalam mobil, rumah terlapor dan bahkan di parkiran kampus UIN.
“Runtutannya panjang, hasil keterangan klien saya, ada sekitar tujuh peristiwa yang dia alami. Lokasinya berbeda-beda,” ujar Esa pada Selasa (19/8/2025).
Laporan resmi kepada polisi telah diajukan pada 30 November 2024. Setelah laporan tersebut diterima, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi dan pihak terkait dari kampus.
Namun demikian, Esa menilai bahwa proses penanganan di internal universitas tidak memberikan keadilan yang memadai bagi korban karena dosen terlapor tetap aktif menjalankan tugas mengajarnya.
“Memang sudah dilakukan study etik namun dosen tersebut saat ini masih aktif mengajar dia hanya diberhentikan dari dosen PA (Pendamping Akademik),” kata Esa.
Esa Caesar Farandi Angesti, S.H., lebih lanjut menjelaskan bahwa dugaan pelecehan ini terus terjadi karena adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban.
Diketahui bahwa terduga pelaku merupakan pembimbing akademik bagi korban sehingga menciptakan rasa takut bagi korban untuk bersuara karena khawatir skripsi dan nilainya akan dipersulit.
“Klien saya mengalami trauma mendalam meski kini sudah lulus. Ia baru berani melapor setelah selesai studi,” jelasnya.
Korban A dalam keterangannya mengaku sempat memilih untuk diam karena merasa tidak berdaya menghadapi situasi tersebut.
“Aku nggak berdaya. Dia dosen aku cuma mahasiswa. Takut nilainya dipersulit skripsi dihambat atau dikucilkan. Aku diam bukan karena rela tapi karena takut. Aku cerita karena ingin lindungi diri dan cari keadilan,” ungkap A pada Rabu (20/8).
Namun ironisnya setelah laporan tersebut mencuat ke publik, korban kini justru dilaporkan balik oleh terduga dosen dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Saizu, Dr. Hj. Ida Novianti, M.Ag., memastikan bahwa kasus ini telah ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku di tingkat kampus.
Korban diketahui telah melapor ke Satgas pada 16 Oktober 2024 sebelum akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke kepolisian.
“Satgas langsung melakukan pemanggilan terhadap korban pelaku dan saksi-saksi. Hasilnya kami serahkan kepada rektor kemudian dibentuk komisi etik yang memberikan rekomendasi sanksi,” ujar Ida dalam sebuah pernyataan tertulis pada Rabu (20/8/2025).
Menurutnya komisi etik telah memberikan rekomendasi sanksi yang kemudian ditindaklanjuti oleh rektor melalui Surat Keputusan (SK) pada 16 Januari 2025.
“Pelaku sudah menerima sanksi etik sesuai rekomendasi komisi etik. Dengan begitu pada level kampus kasus ini sebetulnya sudah selesai,” tegas Ida sambil menekankan bahwa pihak kampus menghormati penuh langkah korban untuk membawa kasus ini ke ranah hukum lebih lanjut.
“Tindakan hukum adalah hak korban sebagai subjek hukum Kami tidak bisa mengintervensi dan sepenuhnya menghormati keputusan korban,” tambahnya lagi.
Dekan Fakultas Dakwah UIN Saizu Dr Muskinul Fuad M.Ag., turut menegaskan bahwa pihak fakultas telah menjalankan mekanisme etik terhadap dosen terlapor tersebut.
Menurut Muskinul pelaku dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari posisinya sebagai pembimbing skripsi selama satu tahun serta tidak bisa naik pangkat selama tiga tahun.
“Institusi sudah mendengar dan bertindak Kampus juga membantu korban untuk menyelesaikan studinya,” ujar Muskinul pada Rabu (20/8).
Sementara itu penyidik Sat Reskrim Polresta Banyumas membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual ini Kepala Unit PPA Iptu Sigit Harmoko mengatakan bahwa pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi lebih mendalam mengenai kasus ini.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk pendalaman lebih lanjut,” ungkap Sigit menegaskan langkah-langkah investigatif yang diambil oleh aparat kepolisian daerah Banyumas dalam menangani kasus sensitif ini demi memastikan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat. (dms/sha/alw/stch)
















