Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
75 Calon Paskibraka Banjarnegara Jalani Pemusatan Pelatihan untuk Upacara HUT RI ke-81
Status Kepemilikan Diperdebatkan, Sarwendah Resmi Tinggalkan Rumah Cilandak

Status Kepemilikan Diperdebatkan, Sarwendah Resmi Tinggalkan Rumah Cilandak

Tinggalkan Rumah CilandakTinggalkan Rumah Cilandak
Sarwendah

BANYUMASEKSPRES.ID, Rumah mewah milik Ruben Onsu di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, kembali menjadi perhatian publik setelah Sarwendah memutuskan meninggalkan kediaman tersebut.

Di tengah proses perceraian dan sengketa hak asuh anak yang masih berlangsung, berbagai spekulasi mengenai status kepemilikan rumah hingga isi aset di dalamnya ramai diperbincangkan di media sosial maupun sejumlah podcast.

Menanggapi berbagai informasi yang beredar, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurutnya, sejumlah narasi yang berkembang tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang diketahui oleh pihak Ruben.

“Saya perlu klarifikasi agar semuanya jelas. Rumah Cilandak itu sejarahnya adalah rumah tua yang dibeli oleh Ruben secara lunas. Sertifikatnya pun sudah atas nama Ruben Onsu,” ujar Minola.

Minola menjelaskan, rumah yang kini menjadi sorotan tersebut awalnya merupakan bangunan lama yang dibeli Ruben Onsu menggunakan dana pribadi.

Proses pembelian dilakukan secara lunas sehingga sertifikat kepemilikan langsung tercatat atas nama Ruben.

Setelah resmi menjadi pemilik rumah, Ruben bersama keluarga kemudian berencana melakukan renovasi besar-besaran.

Menurut Minola, renovasi dilakukan karena adanya keinginan Sarwendah untuk mengubah kondisi rumah agar lebih nyaman dan sesuai dengan kebutuhan keluarga.

Untuk membiayai renovasi tersebut, Ruben kembali menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan kepada bank.

Dari proses itu, ia memperoleh fasilitas pinjaman senilai Rp10,1 miliar yang digunakan untuk membayar kontraktor serta berbagai kebutuhan pembangunan rumah.

“Karena keinginan Sarwendah agar rumah itu direnovasi, Ruben menjaminkan kembali sertifikat rumah tersebut ke bank untuk mendapatkan pinjaman renovasi. Ruben mendapatkan pinjaman senilai Rp10,1 miliar untuk biaya kontraktor dan renovasi,” kata Minola.

Ia menambahkan, pada tahap awal renovasi Ruben masih ikut terlibat dalam berbagai pembahasan dengan pihak kontraktor.

Namun, karena kesibukannya sebagai presenter dan artis, komunikasi mengenai pelaksanaan proyek selanjutnya lebih banyak dilakukan oleh Sarwendah.

Menurut Minola, kondisi tersebut membuat Sarwendah lebih intens berkoordinasi dengan kontraktor hingga proses renovasi selesai.

Meski demikian, hal tersebut tidak mengubah status kepemilikan rumah yang disebut tetap atas nama Ruben Onsu.

Selain menjelaskan asal-usul rumah, Minola juga membantah anggapan yang menyebut sebagian besar isi rumah merupakan milik Sarwendah.

Ia mengatakan mayoritas furnitur dan perlengkapan rumah tangga diperoleh melalui kerja sama endorsement yang diterima Ruben selama masih menjalani kehidupan rumah tangga bersama Sarwendah.

Sementara itu, sebagian furnitur lainnya berasal dari kerja sama endorsement yang diterima Sarwendah maupun pembelian menggunakan dana keluarga.

Dengan demikian, menurut Minola, tidak tepat apabila seluruh isi rumah disebut berasal dari satu pihak saja.

Penjelasan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang masih berlangsung antara Ruben Onsu dan Sarwendah.

Saat ini, keduanya masih menjalani persidangan terkait hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain agenda persidangan, Ruben Onsu dan Sarwendah juga dijadwalkan mengikuti proses mediasi pada 22 Juli 2026.

Mediasi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian terbaik terhadap berbagai persoalan yang masih diperselisihkan.

Kasus perceraian pasangan yang telah lama menjadi perhatian publik ini terus menyita perhatian masyarakat.

Selain menyangkut hak asuh anak, berbagai isu mengenai pembagian harta, kepemilikan aset, hingga rumah tinggal ikut menjadi sorotan.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan sehingga seluruh pihak diharapkan menghormati tahapan persidangan dan menunggu keputusan resmi dari pengadilan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
75 Calon Paskibraka Mulai Digembleng

75 Calon Paskibraka Banjarnegara Jalani Pemusatan Pelatihan untuk Upacara HUT RI ke-81