Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kemenag Akui 437 Ribu Guru Madrasah Belum Tersertifikasi, Baleg DPR Dorong Revisi UU Guru

437 Ribu Guru Madrasah Belum Bersertifikat437 Ribu Guru Madrasah Belum Bersertifikat
MENERANGKAN: Prosesi kegiatan belajar mengajar di madrasah

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Sebanyak 437 ribu guru madrasah di Indonesia saat ini belum mendapatkan sertifikasi profesi.

Fakta ini terungkap dalam rapat yang digelar oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Amin Suyitno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta pada hari Rabu (19/11).

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar Menengah, Arip Latipulhayat.

Agenda utama dari rapat tersebut adalah untuk meninjau ulang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Jumlah guru madrasah yang belum tersertifikasi ini terbilang tinggi, terutama mengingat undang-undang telah mengamanatkan bahwa setiap guru harus memiliki sertifikasi profesi dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak UU tersebut disahkan.

Amin Suyitno mengungkapkan, “Secara sadar atau tidak sadar, kita semua negara ini sudah melanggar undang-undang.”

Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap situasi yang terjadi.

Tingginya angka guru madrasah yang belum tersertifikasi bukan semata-mata dikarenakan faktor kesiapan individu para guru.

Amin menegaskan bahwa kondisi ini juga disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang dialokasikan untuk program sertifikasi.

Ia menyatakan, “Postur anggaran yang diberikan, terutama pada Kemenag, itu belum berbanding lurus dengan kebutuhan sertifikasi.”

Hal ini menunjukkan adanya ketidakcocokan antara perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menjelaskan lebih lanjut mengenai peninjauan ulang UU Guru dan Dosen. Peninjauan ini didorong oleh adanya ketimpangan tenaga pengajar di berbagai institusi pendidikan.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 dan Pasal 24 ayat 1 UU Guru dan Dosen, seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan antara guru dan dosen baik di sekolah negeri maupun swasta.

Namun kenyataannya, perbedaan tersebut masih ada dari segi kesejahteraan dan perlindungan kerja.

Bob Hasan menekankan pentingnya strategi dalam membangun pendidikan nasional melalui perubahan UU Guru dan Dosen.

Menurutnya, perhatian serius harus diberikan kepada aspek kesejahteraan, kualifikasi serta hak perlindungan bagi para pendidik.

“Permasalahan mendasar yang memicu peninjauan adalah adanya kekhawatiran mengenai ketidakadilan dan pengecualian lembaga pendidikan swasta madrasah dan perguruan tinggi swasta,” ujar Bob dengan tegas.

Persoalan sertifikasi guru madrasah memang menjadi isu krusial yang perlu mendapat perhatian segera dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Sertifikasi tidak hanya penting untuk meningkatkan kualitas pengajaran tetapi juga sebagai bentuk pengakuan profesional bagi para tenaga pendidik.

Sementara itu dalam konteks pendidikan secara umum, tantangan lain seperti kualitas infrastruktur pendidikan, aksesibilitas materi pembelajaran serta dukungan teknologi juga menjadi faktor penentu keberhasilan reformasi sistem pendidikan. (*/dda)

Berita Sebelumnya
Sekda Banyumas Jadi Pemenang Ketiga ADLGA

Sekda Banyumas Agus Nur Hadie Raih Peringkat 3 Nasional Digital Leadership Government Award 2025

Berita Selanjutnya
Ketua DPRD Jateng Sumanto meminta para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) meningkatkan daya saing agar bisa berkompetisi.

UMKM Perlu Tingkatkan Daya Saing, Produknya Harus Unik