Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

BAZNAS dan Pemkab Cilacap Biayai Iuran JKN 16 Ribu Warga hingga Akhir 2026

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto KGS Hamdani (batik), Pj Sekda Cilacap Annisa Fabriana (tengah), dan Wakil Ketua II Bidang Distribusi dan Daya Guna BAZNAS Kabupaten Cilacap Akhmad Kholil (peci) berfoto bersama usai penyerahan simbolis bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Program Skema Sharing Iuran (SSI) di Rumah Dinas Bupati Cilacap, Selasa (4/8/2026).Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto KGS Hamdani (batik), Pj Sekda Cilacap Annisa Fabriana (tengah), dan Wakil Ketua II Bidang Distribusi dan Daya Guna BAZNAS Kabupaten Cilacap Akhmad Kholil (peci) berfoto bersama usai penyerahan simbolis bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Program Skema Sharing Iuran (SSI) di Rumah Dinas Bupati Cilacap, Selasa (4/8/2026).

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Sebanyak 16 ribu warga Kabupaten Cilacap kini memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berkat kolaborasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cilacap dan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Bantuan tersebut diberikan melalui Program Skema Sharing Iuran (SSI) sebagai upaya memperluas cakupan kepesertaan JKN sekaligus mendorong tercapainya Universal Health Coverage (UHC).

Penyerahan simbolis bantuan jaminan kesehatan melalui Program SSI dilaksanakan di Ruang Prasanda, Rumah Dinas Bupati Cilacap, Selasa (4/8). Program tersebut didukung BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, KGS Hamdani, mengatakan kolaborasi antara BAZNAS dan Pemerintah Kabupaten Cilacap menjadi contoh sinergi yang mampu memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.

“Program tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen bersama dalam memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang optimal,” katanya.

Menurut Hamdani, melalui Program SSI, BAZNAS Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap menanggung pembiayaan iuran JKN bagi 16 ribu peserta yang telah ditetapkan. Program itu berlaku mulai Juli hingga Desember 2026.

Ia menilai kerja sama tersebut menjadi bentuk nyata semangat gotong royong dalam mendukung perluasan kepesertaan JKN.

“Kolaborasi ini merupakan bentuk gotong royong yang sangat positif. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dan BAZNAS menunjukkan bahwa perlindungan kesehatan dapat diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak. Kami berharap langkah ini mampu meningkatkan jumlah peserta aktif sekaligus mendorong pencapaian target Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Cilacap,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana, mengapresiasi dukungan BAZNAS yang dinilai sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan kesehatan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Cilacap, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Cilacap atas kepedulian dan kontribusinya melalui program Sharing Iuran yang diberikan kepada masyarakat,” katanya.

Annisa menjelaskan, saat ini capaian UHC di Kabupaten Cilacap telah mencapai 96,04 persen. Dengan tambahan peserta melalui Program SSI, pemerintah berharap cakupan kepesertaan dapat terus meningkat hingga mencapai target nasional sebesar 98 persen.

“Selain meningkatkan cakupan kepesertaan, kami berharap tingkat keaktifan peserta JKN dapat terus terjaga sehingga masyarakat memperoleh manfaat perlindungan kesehatan secara berkelanjutan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” tambahnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua II Bidang Distribusi dan Daya Guna BAZNAS Kabupaten Cilacap, Akhmad Kholil, menegaskan bahwa keterlibatan BAZNAS dalam Program SSI merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan jaminan kesehatan.

“Kami mendukung Program JKN karena manfaatnya sangat dirasakan masyarakat. Melalui skema Sharing Iuran ini, kami ingin memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat terdaftar dan tetap aktif sebagai peserta JKN sehingga memperoleh perlindungan kesehatan,” ungkapnya. (*)

Berita Sebelumnya
Magang Reguler Kemenkeu

Pendaftaran Magang Reguler Kemenkeu 2026 Batch 2, Ini Syarat dan Tahapannya

Berita Selanjutnya
PIP

Cara Mengajukan PIP 2026, Lengkap dengan Syarat dan Kriteria Penerima