Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Peserta SPMB di Luar Batas Kuota Diminta Segera Cari Alternatif Sekolah

Spmb jatengSpmb jateng
Sejumlah siswa mengikuti proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Tengah

Kuota SPMB 2026/2027 Terbatas, Peserta di Luar Daya Tampung Diminta Segera Siapkan Alternatif Sekolah
Bagi orang tua dan calon peserta didik yang akan mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, memahami ketentuan kuota penerimaan menjadi salah satu langkah penting sebelum proses pendaftaran dimulai.

BANYUMASEKSPRES.ID, Informasi mengenai pembagian kuota pada setiap jalur seleksi perlu dipahami sejak awal agar peluang diterima di sekolah tujuan dapat dipetakan dengan lebih baik.

Kuota dalam pelaksanaan SPMB 2026 dihitung berdasarkan daya tampung yang dimiliki masing-masing satuan pendidikan.

Seluruh daya tampung tersebut kemudian dibagi ke dalam empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Memahami besaran kuota pada setiap jenjang pendidikan juga menjadi bagian penting dalam menyusun strategi memilih sekolah.

Dengan mengetahui proporsi kursi yang tersedia di setiap jalur, orang tua maupun calon murid dapat mempertimbangkan pilihan sekolah lain apabila peluang masuk di sekolah tujuan dinilai cukup ketat.

Peserta yang berada di luar batas kuota penerimaan juga diharapkan tidak hanya berfokus pada satu sekolah.

Menyiapkan alternatif sekolah sejak awal dapat menjadi langkah yang lebih aman agar proses penerimaan peserta didik tetap berjalan sesuai rencana dan kesempatan memperoleh sekolah tetap terbuka.

Kuota SPMB Jenjang SD
Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), jalur domisili menjadi jalur penerimaan dengan alokasi kuota paling besar dibandingkan jalur lainnya.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi calon peserta didik yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah.

Kuota jalur domisili untuk jenjang SD ditetapkan minimal sebesar 70 persen dari total daya tampung sekolah.

Sementara itu, jalur afirmasi memperoleh kuota minimal 15 persen sebagai bentuk dukungan bagi kelompok yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Adapun jalur mutasi mendapatkan alokasi kuota maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah.

Pembagian kuota tersebut menjadi dasar dalam proses seleksi penerimaan murid baru di tingkat SD pada Tahun Ajaran 2026/2027.

Kuota SPMB Jenjang SMP
Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), pembagian kuota dibuat lebih beragam karena terdapat empat jalur penerimaan yang memperoleh porsi tersendiri.

Setiap jalur memiliki alokasi yang disesuaikan dengan kebijakan penerimaan peserta didik.

Jalur domisili pada jenjang SMP ditetapkan memiliki kuota minimal 40 persen dari total daya tampung sekolah.

Besaran tersebut tetap menjadi porsi terbesar dibandingkan jalur lainnya.

Sementara itu, jalur afirmasi memperoleh kuota minimal 20 persen.

Jalur ini disediakan untuk calon peserta didik yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan SPMB.

Selain itu, jalur prestasi mendapatkan kuota minimal 25 persen.

Jalur ini menjadi salah satu pilihan bagi calon peserta didik yang memiliki pencapaian sesuai persyaratan yang berlaku dalam proses seleksi.

Adapun jalur mutasi memperoleh kuota maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah.

Seluruh pembagian kuota tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan SPMB jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027.

Kuota SPMB Jenjang SMA dan SMK
Pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), pemerintah menerapkan pembagian kuota yang lebih seimbang dibandingkan jenjang pendidikan sebelumnya.

Kebijakan ini memberikan porsi yang relatif sama bagi beberapa jalur penerimaan utama.

Jalur domisili memperoleh kuota minimal 30 persen dari total daya tampung sekolah.

Besaran tersebut setara dengan alokasi yang diberikan kepada jalur afirmasi.

Jalur afirmasi juga mendapatkan kuota minimal 30 persen.

Dengan demikian, kesempatan bagi calon peserta didik yang memenuhi ketentuan pada jalur tersebut tetap tersedia dalam proporsi yang cukup besar.

Selain itu, jalur prestasi turut memperoleh kuota minimal 30 persen.

Alokasi tersebut memberikan ruang yang sama bagi peserta yang mendaftar melalui jalur prestasi sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Sementara itu, jalur mutasi tetap memperoleh kuota maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah.

Pembagian kuota tersebut menjadi pedoman pelaksanaan SPMB untuk jenjang SMA dan SMK pada Tahun Ajaran 2026/2027.

Dengan memahami pembagian kuota SPMB pada setiap jenjang pendidikan, orang tua maupun calon peserta didik dapat menyusun strategi pendaftaran secara lebih matang.

Langkah tersebut juga dapat membantu peserta menentukan pilihan sekolah yang sesuai dengan jalur yang dimiliki sekaligus menyiapkan alternatif apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung yang tersedia.(taa)

Berita Sebelumnya
Wasit Cina Kembali Pimpin Laga

Ma Ning Jadi Wasit China Pertama di Piala Dunia Setelah 24 Tahun

Berita Selanjutnya
Kia Sonet Raih Satu Bintang

Kia Sonet dan GWM Haval Jolion Raih Nilai Rendah dalam Uji Tabrak Global NCAP