BANYUMASEKSPRES.ID, DENPASAR – Dalam langkah signifikan untuk mengungkap praktik korupsi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan pemerasan yang melibatkan warga negara asing (WNA) dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut adalah tindak lanjut dari penyidikan kasus pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk kartu izin tinggal terbatas (kitas) dan kartu izin tinggal tetap (kitap).
“Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” ujar Budi.
Tindakan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menanggulangi praktek ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan mencederai integritas institusi pemerintahan.
Budi menambahkan bahwa penggeledahan masih berlangsung dan pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai barang bukti yang ditemukan atau individu yang diperiksa.
“Kegiatan geledah masih berlangsung. Kami akan menginformasikan perkembangan selanjutnya,” jelasnya.
Langkah ini menjadi sorotan publik, terutama bagi mereka yang peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Sebelumnya, pada tanggal 2-3 Juni 2026, KPK juga telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah individu yang terlibat dalam dugaan korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap 17 orang, terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan orang dari kalangan swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Pengungkapan ini menandai sebuah langkah penting dalam memberantas korupsi di sektor imigrasi.
Pada tanggal 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka terkait dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian berlanjut ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka diduga menghasilkan keuntungan yang sangat besar dari praktik ilegal ini, mencapai angka fantastis sebesar Rp 145,5 miliar.
Di antara delapan tersangka tersebut terdapat nama-nama penting seperti Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.
Selain itu ada juga Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang pernah menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada periode 2024-2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah juga termasuk dalam daftar tersangka.
Selain mereka, terdapat pula Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.
Tak kalah pentingnya adalah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Praktik pemerasan ini menunjukkan betapa rentannya sistem keimigrasian terhadap tindakan korupsi dan kolusi.
Kasus ini tidak hanya merugikan warga negara asing yang berusaha untuk mendapatkan izin tinggal secara legal tetapi juga menciptakan citra buruk bagi Indonesia di mata internasional sebagai negara tujuan bagi para imigran.
Menghadapi situasi seperti ini, masyarakat memiliki harapan agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan prinsip-prinsip transparansi serta akuntabilitas dapat ditegakkan dengan kuat oleh lembaga-lembaga pemerintah khususnya di sektor pelayanan publik.
Dengan adanya langkah tegas dari KPK ini, diharapkan para pelaku korupsi akan mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal atas tindakan mereka. (*/stch/dda)
















