BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Meskipun Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan atau yang dikenal dengan BI rate, pemerintah memastikan bahwa suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tidak akan mengalami kenaikan.
Pernyataan ini menjadi berita baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang merupakan sasaran utama dari program perumahan subsidi pemerintah.
Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, komitmen pemerintah untuk menjaga keterjangkauan pembiayaan perumahan bagi kelompok ini tetap kuat.
“Sampai hari ini kita tidak menaikkan. Sampai hari ini saya tahu bahwa itu naik BI rate,” ungkap Ara di Jakarta pada Jumat, 19 Juni 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan kepastian yang diperlukan oleh masyarakat yang mengandalkan program rumah subsidi untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan terjangkau.
Ara menegaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan suku bunga KPR subsidi diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan dukungan dalam hal pembiayaan rumah.
“Saya putuskan tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi, bagi rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkan itu,” tambahnya.
Keputusan ini mencerminkan strategi pemerintah dalam memastikan aksesibilitas perumahan bagi mereka yang paling rentan dan membutuhkan.
Kebijakan ini diumumkan hanya sehari setelah Bank Indonesia mengadakan rapat Dewan Gubernur (RDG) pada bulan Juni 2026, di mana mereka memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin.
Gubernur Perry Warjiyo menyampaikan bahwa BI rate kini berada di angka 5,75 persen.
Selain itu, suku bunga deposit facility juga meningkat 25 basis poin menjadi 4,75 persen, sementara suku bunga lending facility naik menjadi 6,50 persen.
“Kenaikan BI rate umumnya diikuti penyesuaian bunga kredit perbankan, termasuk kredit konsumsi dan pembiayaan properti,” ujar Perry.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai dampak kenaikan suku bunga terhadap kemampuan mereka dalam memperoleh pembiayaan perumahan.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan untuk menjaga suku bunga KPR subsidi tetap stabil akan membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengatasi tantangan keuangan yang muncul akibat inflasi dan kenaikan biaya pendanaan seiring dengan meningkatnya suku bunga.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung upaya penyediaan hunian layak bagi MBR.
Tantangan dalam sektor perumahan sering kali dipengaruhi oleh fluktuasi ekonomi dan kebijakan moneter.
Dengan adanya kenaikan BI rate, banyak pihak khawatir bahwa proyek-proyek perumahan akan terhambat dan akses terhadap pembiayaan akan semakin sulit bagi MBR. (*/stch/dda)
















