Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kepala Rutan Kendari Dicopot Usai Napi Korupsi Kepergok Ngopi di Cafe

Karutan Kendari DinonaktifkanKarutan Kendari Dinonaktifkan
DINONAKTIFKAN : Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran dinonaktifkan dari jabatannya, buntut kasus narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan berada di kedai kopi

BANYUMASEKSPRES.ID, Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Rikie Umbaran, dinonaktifkan dari jabatannya sebagai akibat dari kasus narapidana korupsi bernama Supriadi yang kedapatan berada di sebuah kedai kopi.

Penonaktifan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan disiplin dan pemeliharaan integritas lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan internal yang sedang berlangsung.

Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 yang menyatakan penonaktifan Rikie Umbaran diterbitkan pada tanggal 17 April 2026.

“Untuk sementara kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan,” ungkap Sulardi dalam pernyataannya pada Jumat, 17 April.

Hal ini mencerminkan komitmen Ditjenpas untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, terutama saat menghadapi situasi yang berpotensi merusak reputasi lembaga.

Tindakan penonaktifan ini tidak hanya berlaku untuk Kepala Rutan Kendari saja.

Sulardi juga menjelaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada narapidana Supriadi serta petugas pengawal tahanan yang bertugas saat kejadian tersebut terjadi.

Pengawasan yang ketat terhadap perilaku narapidana merupakan bagian integral dari manajemen pemasyarakatan yang efektif dan bertanggung jawab.

Kasus ini terungkap setelah beredarnya rekaman video yang menunjukkan Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, sedang bersantai di sebuah kafe setelah menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.

Meskipun berada dalam pengawalan petugas atau sipir rutan, tindakan Supriadi jelas melanggar prosedur keluar rutan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan disiplin dalam lembaga pemasyarakatan.

Supriadi sendiri merupakan terpidana dalam perkara korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel ilegal yang merugikan negara sebesar Rp233 miliar.

Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Supriadi menerima suap sebesar Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal.

Dampak dari kasus ini sangat signifikan tidak hanya bagi individu-individu yang terlibat tetapi juga bagi institusi pemasyarakatan itu sendiri.

Penonaktifan Rikie Umbaran menunjukkan bahwa Ditjenpas tidak main-main dalam menegakkan aturan dan sanksi bagi para pelanggar, baik itu narapidana maupun petugas pemasyarakatan.

Langkah ini juga mengindikasikan bahwa institusi berkomitmen untuk membersihkan citra buruk yang mungkin timbul akibat tindakan oknum tertentu.

Berdasarkan pernyataan Sulardi, sanksi lebih lanjut akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) dirilis.

“Keputusan sanksi Karutan menunggu hasil pemeriksaan Kanwil dan Satops Patnal pusat,” tambahnya.

Hal ini menunjukkan bahwa ada prosedur resmi yang harus diikuti sebelum keputusan final dapat dibuat.

Penegakan hukum terhadap narapidana korupsi seperti Supriadi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di berbagai sektor.

Namun, tantangan tetap ada ketika pelaksanaan hukum tampak tidak konsisten atau ketika terdapat pelanggaran prosedur oleh petugas pemasyarakatan itu sendiri.

Situasi seperti inilah yang sering kali mengundang skeptisisme publik terhadap sistem peradilan dan pemasyarakatan di Indonesia.

Perlu dicatat bahwa kasus ini bukanlah satu-satunya insiden yang mencerminkan kelemahan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Beberapa waktu lalu, berbagai laporan tentang perilaku tidak etis sejumlah narapidana dan petugas juga mencuat ke permukaan, memperlihatkan perlunya reformasi mendalam dalam struktur manajerial lembaga pemasyarakatan.

Seiring dengan investigasi berlangsung, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

Keberanian pihak Ditjenpas untuk mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Rutan menunjukkan adanya harapan akan perubahan positif menuju sistem pemasyarakatan yang lebih baik di masa depan.

Dalam konteks lebih luas, penting bagi semua pihak untuk memahami dampak dari kasus-kasus seperti ini terhadap citra lembaga pemasyarakatan dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum secara keseluruhan.

Setiap tindakan kelalaian atau penyimpangan dapat merusak reputasi bukan hanya individu tetapi juga seluruh sistem hukum negara.

Dengan langkah penonaktifan Rikie Umbaran, semoga menjadi titik awal bagi perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Resmi Cabut Laporan

Azizah Salsha Resmi Cabut Laporan di Bareskrim Polri, Konflik dengan Bigmo Berakhir Damai

Berita Selanjutnya
Tteokbokki dan Oden Andalan di Lawson

Camilan Hangat ala Korea dan Jepang di Lawson Purwokerto, Mulai 4 Ribuan