BANYUMASEKSPRES.ID, Larangan pergantian direksi dan komisaris di 52 BUMN yang diberlakukan menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 menuai kontroversi. Kebijakan ini memicu perdebatan publik karena dinilai mengejutkan dan berpotensi menimbulkan stagnasi di tubuh perusahaan negara.
Surat edaran larangan tersebut berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sebuah entitas yang kini memiliki kendali atas mayoritas saham Seri B dan C di puluhan BUMN. Isinya menyatakan bahwa seluruh agenda penggantian pengurus dilarang hingga proses evaluasi manajemen selesai dilakukan.
Poin penting dari surat tersebut menegaskan bahwa BUMN, anak usaha (AP), dan cucu usaha (CP) tidak diizinkan mengubah susunan pengurusnya dalam agenda RUPST. Evaluasi secara komprehensif harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Danantara atau PT Danantara Asset Management (DAM).
Pelarangan ini berlaku untuk 52 perusahaan pelat merah besar, termasuk BRI, BNI, Pertamina, PLN, Telkom, hingga Jasa Marga. Langkah ini langsung menimbulkan spekulasi mengenai intervensi dari Menteri BUMN Erick Thohir.
Menanggapi rumor tersebut, pihak Danantara memberikan klarifikasi tegas. Mereka menegaskan bahwa kebijakan ini tidak didasarkan pada instruksi Menteri Erick, melainkan merupakan keputusan mandiri lembaga seiring dengan peran barunya usai pengalihan saham BUMN ke holding Danantara.
Dalam surat edaran bernomor S‑049/DI‑BP/VI/2025, Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani menegaskan bahwa,”Semua BUMN, termasuk anak dan cucu usahanya, tidak diperbolehkan mengusulkan pergantian pengurus dalam RUPS Tahunan sebelum proses evaluasi tuntas dilakukan oleh BPI Danantara atau DAM.”
Surat itu menjelaskan bahwa proses evaluasi bertujuan untuk menjaga stabilitas dan efisiensi dalam masa transisi pembentukan holding. Dengan konsolidasi yang sedang berjalan, kebijakan ini dinilai perlu agar proses transformasi berjalan lebih terarah.
Kendati tidak sedikit yang mendukung langkah ini sebagai bagian dari tata kelola korporasi yang profesional, kritik pun mengemuka. Beberapa pihak menilai pelarangan ini berisiko memperlambat proses pembenahan manajemen di BUMN yang membutuhkan penyegaran struktur.
Namun, dari sudut pandang Danantara, keputusan ini didasari atas pertimbangan jangka panjang. Holding yang baru dibentuk memerlukan waktu untuk memahami struktur internal, performa direksi, serta strategi yang berjalan sebelum memutuskan rotasi pengurus.
Isu ini juga memunculkan perhatian karena banyak publik mengaitkannya dengan pengaruh politik. Danantara pun menegaskan bahwa tidak ada motif politik dalam larangan ini, dan mereka hanya menjalankan mandat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025.
Perlu diketahui, Danantara kini memegang saham mayoritas di sejumlah BUMN strategis sebagai bagian dari restrukturisasi yang diluncurkan pemerintah. Dengan kepemilikan saham tersebut, Danantara memiliki hak suara dan otoritas dalam menentukan arah kebijakan strategis, termasuk menyangkut pergantian direksi dan komisaris.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perusahaan negara di tengah tantangan ekonomi global. Dengan sistem holding yang lebih terstruktur, diharapkan sinergi antar-BUMN dapat ditingkatkan secara signifikan.
Meskipun RUPST tetap berjalan sesuai jadwal, seluruh agenda terkait pergantian pengurus ditunda. Hal ini membuat jajaran komisaris dan pemegang saham minoritas tidak memiliki ruang manuver untuk melakukan rotasi atau penyesuaian struktur manajemen.
Beberapa pengamat menyebutkan bahwa langkah ini bisa berdampak terhadap kecepatan BUMN dalam merespons dinamika pasar. Namun, jika dilihat dari sisi stabilitas internal, keputusan ini memberikan waktu bagi holding Danantara untuk menilai secara objektif kapabilitas manajemen yang ada.
Klarifikasi bahwa kebijakan ini bukan berasal dari Menteri Erick Thohir menjadi penting. Dengan posisi Erick yang selama ini dikenal vokal dalam reformasi BUMN, munculnya larangan seperti ini tanpa penjelasan bisa menimbulkan asumsi liar.
Pernyataan tegas dari Danantara bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari konsolidasi internal turut menjelaskan posisi serta batas kewenangan lembaga tersebut dalam proses transformasi BUMN. Mereka bertanggung jawab memastikan seluruh keputusan strategis didasarkan pada analisis menyeluruh, bukan tekanan eksternal.
Ke depan, transparansi dan komunikasi menjadi kunci agar kebijakan serupa tidak memicu spekulasi di ruang publik. Apalagi, BUMN adalah entitas bisnis milik negara yang keberadaannya sangat mempengaruhi sektor keuangan dan ekonomi nasional.
Meski masih menuai pro dan kontra, keputusan Danantara menahan rotasi direksi mencerminkan arah baru pengelolaan BUMN berbasis tata kelola modern. Jika dijalankan dengan tepat, kebijakan ini bisa jadi tonggak penting menuju profesionalisme dan efisiensi di tubuh perusahaan milik negara. (Okt)
















