BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak mengeluarkan surat rekomendasi untuk menonaktifkan Bupati Pati, Sudewo. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang mengklarifikasi bahwa langkah tersebut berada di luar kewenangan Lembaga Antikorupsi.
“Terkait dengan permintaan untuk penonaktifan atau surat rekomendasi penonaktifan terhadap saudara SDW (Sudewo), tentu itu di luar kewenangan KPK,” ujar Budi pada Selasa, 2 September 2025.
Menurut Budi, KPK saat ini masih dalam tahap penyidikan perkara, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kami pastikan penyidikannya juga masih terus berprogres, jadi kami akan sampaikan update-updatenya seperti itu,” jelas Budi lebih lanjut.
Sebelumnya, Koordinator Aliansi Warga Pati Bersatu, Supriyono atau yang lebih dikenal sebagai Boto, telah mengungkapkan hasil audiensi antara perwakilan warga Pati dan KPK.
“Intinya dari audiensi tersebut, KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo. Sekian yang saya sampaikan,” ujar Supriyono di depan Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 2 September 2025.
Bupati Pati, Sudewo sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada tanggal 27 Agustus 2025 lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan jalur kereta di DJKA Kemenhub.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan, Sudewo menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB. Ia mengaku memberikan keterangan kepada penyidik selama kurang lebih 6,5 jam sejak pukul 09.48 WIB.
“Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi. Semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya,” ungkap Sudewo pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Materi pertanyaan yang diajukan padanya serupa dengan pemeriksaan beberapa tahun sebelumnya yakni mengenai uang yang diterima oleh Sudewo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 dari Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tersebut.
“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” tegas Asep pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Sebagai informasi tambahan yang relevan dengan konteks ini adalah bahwa sebelumnya KPK pernah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang sebesar Rp 3 miliar dari Sudewo ketika ia masih menjabat sebagai Anggota DPR.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023 lalu.
Pada kesempatan tersebut Sudewo dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi dimana jaksa menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai baik dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing yang disita dari rumahnya.
Saat persidangan berlangsung, Sudewo mengklaim bahwa uang yang disita oleh KPK tersebut merupakan gaji dari jabatannya sebagai anggota DPR serta hasil dari usaha pribadinya.
Perkembangan kasus ini tentunya menjadi perhatian publik khususnya warga Kabupaten Pati yang ingin mendapatkan kejelasan terkait status hukum pemimpin daerah mereka.
Kontroversi seputar keterlibatan pejabat publik dalam kasus korupsi memang selalu menjadi isu hangat karena menyangkut integritas serta kredibilitas pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara bersih dan transparan.
Mengenai proses hukum yang berjalan saat ini bisa dipastikan akan terus diawasi oleh masyarakat luas guna memastikan bahwa setiap langkah dan keputusan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan serta hukum yang berlaku.
Transparansi dalam penanganan kasus semacam ini sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Partisipasi aktif masyarakat diperlukan guna menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik koruptif sehingga tercipta lingkungan birokrasi yang sehat dan akuntabel.
Meskipun terdapat desakan dari sejumlah pihak terkait penonaktifan Bupati Pati namun keputusan akhir berada sepenuhnya pada mekanisme hukum serta regulasi yang berlaku dimana lembaga seperti KPK harus tetap bertindak sesuai dengan batasan kewenangannya secara profesional tanpa adanya tekanan atau pengaruh eksternal apapun demi mewujudkan tatanan pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi. (*/stch)
















