Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Korupsi Dana CSR BI-OJK

KPK Buka Peluang Periksa Perry WarjiyoKPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo
MUNDUR : KPK membuka peluang memanggil dan memeriksa mantan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski hingga kini belum ada jadwal pemeriksaan, KPK menegaskan bahwa setiap pemanggilan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK menjadi perhatian publik karena melibatkan aliran dana miliaran rupiah yang diduga disalahgunakan.

Nama Perry Warjiyo kembali mencuat setelah sebelumnya ruang kerjanya di Gedung Bank Indonesia ikut digeledah penyidik KPK pada 16 Desember 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan penuh menentukan siapa saja yang perlu dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Karena itu, peluang pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo tetap terbuka apabila dianggap dapat membantu mengungkap perkara.

Menurut Budi, status seseorang yang telah mengakhiri masa jabatannya bukan menjadi alasan utama untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemanggilan saksi semata-mata didasarkan pada kebutuhan penyidikan serta informasi yang dimiliki oleh pihak terkait.

“Penyidik akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui fakta-fakta penting dalam perkara ini untuk membantu proses pembuktian,” ujarnya.

KPK juga meminta masyarakat mengikuti perkembangan penyidikan karena proses hukum masih terus berjalan.

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana CSR BI dan OJK.

Kasus ini tidak hanya bertujuan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga menjadi dasar perbaikan tata kelola penyaluran dana tanggung jawab sosial di masa mendatang.

KPK menilai evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan dana CSR sangat penting agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Perry Warjiyo.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi dana CSR BI-OJK.

Meski demikian, hingga saat ini Perry Warjiyo belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

KPK juga belum mengumumkan kapan pemanggilan akan dilakukan.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan (Hergun).

Keduanya diumumkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025 setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup.

Satori diduga menerima dana CSR BI dan OJK dalam tiga tahap dengan total sekitar Rp12,52 miliar.

Dana tersebut berasal dari program bantuan sosial Bank Indonesia, kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta dana dari mitra kerja Komisi XI DPR.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima dana dengan total sekitar Rp15,86 miliar, yang juga berasal dari tiga sumber serupa, yakni program CSR Bank Indonesia, kegiatan OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp28,38 miliar.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, keduanya juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap saksi, termasuk kemungkinan memanggil mantan Gubernur BI Perry Warjiyo, akan dilakukan apabila dinilai diperlukan guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, publik diharapkan menunggu perkembangan resmi dari KPK mengenai langkah-langkah hukum berikutnya dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Pansus Minta Verifikasi Hingga Tingkat RT

Data Bansos Banyumas Bakal Diverifikasi hingga RT, Penyaluran PKH dan BPNT Lebih Akurat

Berita Selanjutnya
Rutan Pasarkan Empat Ribu Besek Ikan

Rutan Banjarnegara Pasarkan 4.000 Besek Ikan, Warga Binaan Dapat Premi dan Keterampilan Kerja