BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024.
Dalam upaya ini, KPK tidak hanya berfokus pada proses distribusi kuota, tetapi juga menelusuri aset dan keuntungan yang diduga diperoleh secara ilegal oleh pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penelusuran aset menjadi salah satu aspek krusial dalam penyidikan yang sedang berlangsung.
Penyidik KPK mengambil langkah konkret dengan memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Senin (15/6/2026).
Tiga saksi tersebut adalah Ichwan Muzani Abrianto, selaku Manager Building Apartemen Pasar Baru Mansion; King Yuwono, Direktur PT Trikarya Idea Sakti; dan Firda Alhamdi, staf keuangan PT Raudah Eksati Utama.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para saksi ini diperiksa untuk mengungkap lebih lanjut mengenai proses serta pengisian kuota haji tambahan yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta meneliti aset-aset yang mungkin terkait dengan dugaan korupsi ini.
Budi juga menyatakan bahwa fokus KPK dalam kasus ini tidak hanya sebatas pada tindakan hukum terhadap para tersangka.
“Kita berupaya untuk memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 622 miliar,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa tantangan besar bagi KPK adalah bagaimana melakukan pemulihan aset yang terkait dengan kerugian tersebut.
Salah satu saksi yang diperiksa, Ichwan Muzani Abrianto, memberikan keterangan mengenai aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
“Dari perkara ini, angka kerugian negara cukup besar, mencapai Rp 622 miliar. Ini adalah tantangan bagi kami untuk melakukan asset recovery,” ungkap Budi Prasetyo.
Dari hasil penyelidikan awal, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka terdiri dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan dana publik dan kepercayaan masyarakat.
KPK mencurigai adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Arab Saudi untuk tahun 2024.
Dari total kuota tersebut, sekitar 8.400 kuota seharusnya dialokasikan untuk haji reguler tetapi diduga telah dialihkan ke haji khusus.
Hal ini tentu saja memberikan keuntungan bagi sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tertentu.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana dari beberapa PIHK kepada pihak-pihak tertentu yang dapat memperkeruh situasi dan memperburuk citra pengelolaan ibadah haji di Indonesia.
Saat ini, upaya penyidikan terus berlangsung dengan fokus pada penelusuran aliran dana dan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Proses pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery menjadi prioritas bagi KPK agar negara dapat kembali mendapatkan kembali apa yang hilang akibat praktik korupsi.
Kasus dugaan korupsi ini menggambarkan betapa rentannya sistem pengelolaan ibadah haji di Indonesia terhadap praktik-praktik tidak etis yang merugikan masyarakat luas.
Setiap tahunnya, jutaan umat Muslim di Indonesia menantikan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji.
Namun demikian, kejadian seperti ini menunjukkan bahwa masih ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kesempatan demi kepentingan pribadi mereka sendiri.
Sebagai lembaga penegak hukum terbesar di Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi, KPK mempunyai tanggung jawab besar untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan.
Masyarakat tentunya berharap agar semua pihak yang terlibat dalam skandal ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan mendapatkan sanksi setimpal atas tindakan mereka.
Dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 622 miliar akibat praktik korupsi ini, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta mengawasi jalannya proses hukum. (*/stch/dda)














