BANYUMASEKSPRES.ID, Tim Advokasi dari Lokataru Foundation memberikan sorotan tajam akan penangkapan Delpedro Marhaen dan Mufajjar oleh Polda Metro Jaya.
Lokataru Foundation melalui unggahan akun Instagram resminya memberikan informasi bahwa Delpedro dijemput paksa oleh aparat Kepolisian di Kantor Lokataru pada Senin malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen pada Senin, 1 September 2025 malam hari. Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi yang berujung anarki yang melibatkan pelajar dan anak di bawah umur.
Menurut tim advokasi Lokataru Foundation tersebut, proses penangkapan kedua orang tersebut telah menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Fian Alaydrus selaku Tim Advokasi Lokataru Foundation menjelaskan bahwa dari pihak polisi tidak pernah mengirimkan surat pemanggilan. Tanpa dilakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu, tetapi pihak polisi langsung menetapkan Delpedro sebagai tersangka di Kantor Lokataru.
“Dalam konteks penangkapan teman-teman kami, sahabat kami Delpedro dan Mujaffar, dari sisi prosedur itu sangat menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, namun tiba-tiba langsung ditangkap dan langsung penetapan tersangka,” ujar Fian Alaydrus.
Dari pihaknya juga menilai tuduhan dari polisi itu tidak berdasar dan menyalahi prosedur hukum. Lebih lanjut ia menilai bahwa tuduhan penghasutan yang disangkakan oleh polisi tidak jelas arah dan buktinya.
“Kami menilai ini terlalu jahat, untuk apa menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam. Ini bentuk playing victim,” tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa aktivitas dari Lokataru di media sosial selama ini justru berupa kampanye mengenai pendidikan demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), bukan ajakan makar apalagi anarkistis.
“Kami dengan tegas mengecam tindakan pengkambinghitaman ini, terhadap organisasi masyarakat sipil yang sejak awal memang kamu mengerjakan fungsi-fungsi, peran-peran kerja terhadap area mengawasi kinerja pemerintah yang baik sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditangkap lantaran diduga menghasut untuk melakukan aksi anarkis yang melibatkan para pelajar.
“Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini yaitu penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas adanya dugaan melakukan ajakan, hasutan, dan provokasi untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak, jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun,” jelas Ade Ary.
Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan bahwa Delpedro diduga melakukan tindak pidana yaitu dengan melakukan penghasutan untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi via elektronik yang diketahuinya membuat berita bohong.
Tindakan tersebut diduga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.
“Atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa adanya perlindungan jiwa,” ujar Ade Ary.
Ade Ary juga mengatakan bahwa dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis tersebut dimulai sejak terjadinya demo pada Senin, 25 Agustus 2025.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa proses pendalaman, penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, pengumpulan bukti-bukti telah dilakukan oleh tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya. Proses tersebut sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25 Agustus lalu.
Ia juga menerangkan bahwa Delpedro Marhaen atas dugaan kasusnya bisa dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 76 h juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (mwp).
















