Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Supporter Persibas Gelar Aksi Tuntut Ketum dan Manajemen Persibas Mundur
LSM di Purbalingga Tuntut Penjual Miras Ditindak Tegas Buntut Proses Hukum Anggotanya yang Lakukan Pemerasan pada Penjual Miras
Guru di Kebumen Mulai Dilatih Coding dan Kecerdasan Buatan

LSM di Purbalingga Tuntut Penjual Miras Ditindak Tegas Buntut Proses Hukum Anggotanya yang Lakukan Pemerasan pada Penjual Miras

Lsm tuntut penjual ditindak tegasLsm tuntut penjual ditindak tegas
Anggota LSM saat berdialog dengan Satpol PP di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Purbalingga.

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Sekelompok sekitar 150 orang dari LSM Harimau berkumpul di Alun-alun Purbalingga dan Kompleks Pendapa Dipokusumo pada Selasa, 22 Juli 2025.

Kehadiran mereka bertujuan untuk beraudiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, mengenai peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut.

Dalam audiensi tersebut, Mochammad Ruswanto, Sekretaris LSM Harimau Jawa Tengah, menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan adalah bentuk solidaritas terhadap tiga anggota LSM Harimau yang sedang menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.

“Kami memberikan dukungan moral kepada anggota kami yang kami pandang patuh dengan hukum, yakni dengan menjalani proses hukum,” ungkap Ruswanto.

Pernyataan ini menjadi penegasan sikap organisasi dalam mendukung anggotanya meski tengah berurusan dengan hukum.

Namun demikian, ia mengungkapkan kekecewaan karena menurut mereka penyebab ketiga anggota harus berhadapan dengan hukum tidak mendapatkan tindakan yang semestinya. Ia menuding adanya kesan tebang pilih dalam penanganan kasus ini.

Ruswanto mengemukakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi mengenai toko bernama Bintang Timur yang diduga menjual miras secara ilegal tanpa memiliki izin resmi.

“Toko tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018,” ujarnya sembari menyebutkan regulasi daerah sebagai dasar tuduhan.

Lebih lanjut, diketahui bahwa toko tersebut kembali beroperasi menjual miras tanpa mendapatkan tindakan berarti dari aparat terkait.

Karena itu, pihak LSM berharap ada tindakan tegas terhadap toko tersebut. Situasi inilah yang menjadi awal mula masalah bagi ketiga anggota LSM Harimau yang kini menghadapi proses hukum.

Sebelumnya pada hari yang sama, sebelum bergerak ke Kantor Satpol PP Kabupaten Purbalingga, mereka terlebih dahulu melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.

Mereka memberikan dukungan langsung kepada anggota LSM Harimau yang tengah menjalani persidangan.

Ketiga anggota tersebut harus menghadapi proses hukum karena dituduh melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap penjual miras di wilayah Kelurahan Kedungmenjangan.

Dilaporkan bahwa mereka membeli miras dalam jumlah tertentu namun meminta tambahan tanpa bersedia membayar lebih.

Peristiwa ini kemudian berkembang menjadi kasus pemerasan dan pengancaman yang kini diproses di PN Purbalingga.

Sementara itu, Asisten Sekda Purbalingga Suroto menerima perwakilan LSM tersebut saat audiensi berlangsung.

Ia membuka ruang diskusi seluas-luasnya untuk membahas permasalahan yang diangkat oleh perwakilan LSM.

Sikap ini menunjukkan kesediaan pemerintah daerah untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat terkait isu sensitif seperti penegakan hukum dan peredaran minuman keras ilegal.

Dengan adanya dialog terbuka ini, diharapkan dapat tercipta solusi adil bagi semua pihak serta terciptanya ketertiban umum yang lebih baik ke depannya di Kabupaten Purbalingga.

Meski demikian, kasus ini mencerminkan tantangan dalam penegakan aturan terkait peredaran minuman keras serta perlunya konsistensi dalam penerapan hukum tanpa pandang bulu. (tya/stch)

Berita Sebelumnya
Ketum dan manajemen persibas dituntut mundur

Supporter Persibas Gelar Aksi Tuntut Ketum dan Manajemen Persibas Mundur

Berita Selanjutnya
Guru mulai dilatih coding dan kecerdasan buatan

Guru di Kebumen Mulai Dilatih Coding dan Kecerdasan Buatan