Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Purbalingga Kirim 146 Atlet di Popda Jateng 2026, Target 35 Medali
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Ini Dampaknya bagi Kebebasan Berpendapat

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Ini Dampaknya bagi Kebebasan Berpendapat

MK Batalkan Pasal Penghinaan PemerintahMK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah
Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua pasal tersebut sebelumnya mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Putusan MK tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Dengan dikabulkannya gugatan, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Jumat (28/8). Putusan itu tercantum dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025.

“Amar putusan mengadili satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal serupa juga berlaku terhadap Pasal 241 KUHP.

Dengan putusan tersebut, ketentuan yang sebelumnya mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan MK tersebut berlaku secara nasional dan menjadi dasar hukum dalam penerapan ketentuan terkait.

Gugatan terhadap kedua pasal tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.

Para pemohon menilai keberadaan Pasal 240 KUHP dapat membuka ruang pembatasan terhadap kebebasan berekspresi.

Mereka mempersoalkan penggunaan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” yang dianggap belum memiliki parameter objektif dan batasan yang cukup jelas.

Menurut para pemohon, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang subjektif.

Kondisi itu dikhawatirkan dapat menyulitkan masyarakat dalam membedakan antara kritik yang dilindungi konstitusi dengan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Persoalan tersebut mencakup berbagai bentuk ekspresi, mulai dari kritik terhadap kebijakan pemerintah, penilaian akademik, ekspresi politik hingga satire yang disampaikan masyarakat.

Sebelumnya, Penjelasan Pasal 240 KUHP menyebut bahwa penghinaan merupakan perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah.

Namun, para pemohon menilai rumusan tersebut masih bersifat normatif dan subjektif.

Mereka berpandangan bahwa tidak terdapat parameter yang cukup tegas untuk menentukan kapan sebuah kritik atau ekspresi dapat dianggap sebagai penghinaan.

Selain Pasal 240, gugatan juga menyasar Pasal 241 KUHP. Ketentuan tersebut mengatur mengenai tindakan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, maupun menyebarluaskan melalui teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap mengandung penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui masyarakat.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut memiliki dampak yang lebih luas karena tidak hanya menyangkut orang yang membuat suatu pernyataan.

Penyebarluasan atau pembagian suatu konten juga berpotensi masuk dalam persoalan hukum apabila ekspresi tersebut dianggap memenuhi unsur penghinaan.

Hal tersebut dinilai relevan dengan perkembangan penggunaan media sosial dan berbagai platform digital.

Masyarakat saat ini dapat dengan mudah membuat, mengomentari, membagikan, maupun menyebarluaskan informasi dan pendapat mengenai kebijakan publik.

Para pemohon yang sebagian merupakan mahasiswa hukum juga menyampaikan kekhawatiran karena aktivitas akademik dan penggunaan teknologi informasi dapat bersinggungan dengan ketentuan tersebut.

Mereka menilai batas antara kritik pemerintah, kebebasan berpendapat, ekspresi politik, diskusi akademik, satire, dan penghinaan harus memiliki ukuran yang jelas agar masyarakat dapat memahami konsekuensi hukum dari suatu tindakan.

Setelah mempertimbangkan permohonan tersebut, MK akhirnya mengabulkan seluruh gugatan.

Mahkamah menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam pembahasan mengenai hukum pidana, kebebasan berekspresi, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Masyarakat kini memiliki kepastian mengenai tidak berlakunya ketentuan yang sebelumnya mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara sebagaimana terdapat dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP.

Perkara ini sekaligus menunjukkan pentingnya perumusan ketentuan pidana yang memiliki batas dan parameter objektif.

Dengan demikian, aturan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian dalam membedakan kritik yang sah dengan tindakan yang memang dapat dikenai sanksi pidana.

Bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial, putusan MK tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan hukum mengenai kebebasan berpendapat di Indonesia.

Namun, kebebasan berekspresi tetap perlu dijalankan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan ketentuan hukum lain yang masih berlaku. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
146 Atlet Ditarget 13 Emas

Purbalingga Kirim 146 Atlet di Popda Jateng 2026, Target 35 Medali