BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI baru saja menyelesaikan sidang etik yang menjadi sorotan publik, terkait dugaan pelanggaran oleh lima anggota DPR nonaktif.
Sidang ini berlangsung pada Rabu (5/11) di Gedung Nusantara I DPR RI, dengan kehadiran para teradu: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam memimpin jalannya sidang bersama empat pimpinan lainnya.
Dalam putusannya, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada tiga anggota DPR, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio.
Sementara itu, dua lainnya yakni Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menegaskan bahwa ketiga teradu tersebut terbukti melanggar kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan sidang dan keterangan saksi-saksi.
“Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Adang di hadapan peserta sidang.
Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa Eko Hendro Purnomo atau lebih dikenal sebagai Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.
Sedangkan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem mendapatkan sanksi nonaktif selama tiga bulan.
Adang menambahkan bahwa MKD meminta agar ketiganya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku mereka di masa mendatang.
Selain itu, MKD menegaskan bahwa selama masa penonaktifan ini, ketiganya tidak akan menerima hak keuangan atau tunjangan sebagai anggota DPR.
“Menyatakan teradu satu, dua, tiga, empat, dan lima selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN dan Adies Kadir dari Fraksi Golkar dinyatakan tidak bersalah dalam sidang tersebut.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” jelas Adang.
Hal serupa berlaku untuk Adies Kadir yang kini kembali aktif menjalankan tugasnya untuk periode 2024–2029.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra Imron Amin memberikan penjelasan mengenai alasan mengapa kelima teradu tidak dikenai sanksi pemecatan.
Ia menyebut bahwa setelah mendengarkan seluruh saksi dan ahli dalam sidang ini, ternyata banyak informasi yang keliru terkait isu kenaikan gaji DPR yang sempat memicu gelombang demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
“Pada saat sidang tahunan 15 Agustus lalu tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji DPR,” ungkap Imron.
Lebih lanjut Imron menjelaskan bahwa aksi joget anggota dewan saat itu adalah bentuk apresiasi terhadap penampilan mahasiswa Universitas Pertahanan (Unhan) yang membawakan lagu-lagu daerah.
Menurutnya kesalahpahaman informasi ini telah menyebabkan kemarahan publik terhadap DPR serta para teradu dalam kasus ini.
Ia menekankan bahwa isu yang sempat viral di media sosial tersebut telah menimbulkan persepsi negatif dan kemarahan publik tanpa dasar yang kuat.
“Kekeliruan informasi itu telah menimbulkan kemarahan publik termasuk kepada para teradu,” lanjutnya.
Setelah para pengadu mencabut laporan mereka semakin jelas bahwa aduan tersebut dilatarbelakangi oleh berita bohong atau hoaks yang beredar luas sebelumnya.
Keterangan sejumlah ahli seperti kriminolog Adrianus Meliala sosiolog Trubus Rahardinsyah ahli media sosial Ismail Fahmi serta pakar hukum Setya Arinanto turut memperkuat kesimpulan MKD bahwa tidak ada pelanggaran substansial yang mengarah pada pemberhentian tetap bagi kelima anggota dewan tersebut.
Keputusan ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota DPR untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka serta selalu menjaga integritas demi kepentingan bangsa dan negara. (*/dda)
















