BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dampak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Purbalingga tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang membutuhkan penanganan jangka panjang.
Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 19 anak dan lima perempuan korban kekerasan menjalani layanan pemulihan psikologis sebagai bagian dari proses rehabilitasi.
Data tersebut berasal dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan, serta Perlindungan Anak (Dinsospermasdesp3a) Kabupaten Purbalingga.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penanganan korban tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi juga memerlukan pendampingan psikologis agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsospermasdesp3a Kabupaten Purbalingga, Estri Rahmawati, menjelaskan bahwa korban kekerasan, baik fisik maupun seksual, umumnya mengalami trauma yang cukup berat.
Kondisi tersebut sering kali membuat korban kesulitan memberikan keterangan kepada petugas saat proses penanganan perkara berlangsung.
Menurutnya, pendekatan terhadap korban harus dilakukan secara hati-hati agar proses pemeriksaan tidak memunculkan kembali trauma atau reviktimisasi.
Pendampingan yang tepat menjadi bagian penting untuk membantu korban merasa aman saat menceritakan pengalaman yang dialaminya.
“Korban kekerasan fisik maupun seksual sering mengalami trauma sehingga proses pendampingan harus dilakukan dengan pendekatan yang tepat agar tidak menimbulkan trauma berulang,” ujar Estri, Kamis (6/8/2026).
Untuk meningkatkan kemampuan para pendamping, Dinsospermasdesp3a Kabupaten Purbalingga menggelar pelatihan Psychological First Aid (PFA) atau Pertolongan Pertama Psikologis selama dua hari, yakni pada 5–6 Agustus 2026.
Pelatihan tersebut berlangsung di PM Collaboration dan melibatkan berbagai unsur yang selama ini menangani korban kekerasan.
Pada hari pertama, pelatihan diikuti relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) dari 33 wilayah, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purbalingga, tenaga medis RSUD, serta para pekerja sosial yang berperan langsung dalam proses pendampingan korban.
Sementara itu, pelaksanaan hari kedua melibatkan perwakilan dari Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, jajaran Polsek, Puskesmas, hingga petugas internal Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak.
Keterlibatan lintas instansi tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Estri menjelaskan bahwa pelatihan PFA bertujuan membekali peserta dengan kemampuan memberikan pertolongan pertama secara psikologis kepada korban sebelum memperoleh penanganan lanjutan dari tenaga profesional.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk membantu korban merasa lebih tenang, aman, serta siap mengikuti proses hukum maupun pemulihan.
Melalui pelatihan ini, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, hingga relawan diharapkan mampu menerapkan pendekatan yang lebih empatik saat berinteraksi dengan korban.
Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat berlangsung lebih nyaman tanpa memperburuk kondisi mental korban.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan setiap korban memperoleh hak atas pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta rasa aman selama proses penanganan kasus berlangsung.
Upaya penguatan kapasitas petugas melalui pelatihan Psychological First Aid diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Purbalingga, sehingga korban kekerasan dapat pulih secara mental, memperoleh keadilan, dan kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik. (alw/stch/dda)














