Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

DPRD Banjarnegara Sahkan 4 Perda, Raperda Sampah Plastik Jadi BBM Ditunda

DPRD dan Pemkab Sepakati Empat RaperdaDPRD dan Pemkab Sepakati Empat Raperda
TANDA TANGAN: Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan DPRD Banjarnegara menyepakati empat Raperda menjadi Perda saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD

BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – DPRD Kabupaten Banjarnegara bersama Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banjarnegara, Rabu (5/8/2026).

Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) belum dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama karena masih memerlukan penyempurnaan substansi.

Empat perda yang resmi disahkan meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Ketua DPRD Banjarnegara Slamet mengatakan, penundaan pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah Plastik Menjadi BBM merupakan hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) 8 setelah melakukan pembahasan secara mendalam terhadap materi yang diatur dalam rancangan peraturan tersebut.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah substansi yang perlu disempurnakan agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat serta dapat diterapkan secara optimal di lapangan.

“Pansus 8 berpandangan bahwa substansi pengaturan dalam Raperda Pengelolaan Sampah Plastik menjadi BBM masih memerlukan penyempurnaan secara lebih komprehensif,” katanya.

Selain itu, Pansus 8 juga merekomendasikan agar penyusunan ulang rancangan perda tersebut dilakukan dengan pendekatan Omnibus Law.

Pendekatan ini dinilai akan membuat regulasi lebih selaras dengan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup maupun pengelolaan sampah di tingkat nasional.

Melalui penyempurnaan tersebut, diharapkan aturan mengenai pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar minyak dapat memiliki kepastian hukum sekaligus mendukung penerapan teknologi pengolahan sampah secara berkelanjutan.

Di sisi lain, Bupati Banjarnegara Amalia Desiana menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut tetap penting untuk mendukung pengembangan teknologi pirolisis sebagai salah satu solusi dalam mengolah sampah plastik bernilai rendah menjadi bahan bakar minyak alternatif.

Menurut Amalia, pengolahan sampah organik tidak memerlukan regulasi khusus karena hasil olahannya dapat diperjualbelikan secara umum.

Berbeda dengan pemanfaatan bahan bakar hasil pirolisis dari sampah plastik yang membutuhkan dasar hukum agar dapat digunakan dalam skala lebih luas.

“Pengelolaan sampah organik tidak perlu payung hukum khusus karena produknya bisa dijual bebas. Namun, untuk BBM dari sampah plastik low value atau plastik kresek tanpa nilai jual yang menyumbang sekitar 30 persen sampah di TPA, kita harus memayunginya dengan perda. Jika tidak ada payung hukum, pemanfaatan dalam skala besar bisa tersangkut masalah hukum,” ujar Amalia.

Ia menjelaskan, pemanfaatan bahan bakar hasil pirolisis memiliki potensi besar untuk membantu pemerintah daerah mengurangi biaya operasional.

BBM alternatif tersebut dapat dimanfaatkan, antara lain, untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah maupun kendaraan distribusi air bersih saat terjadi bencana.

Selain memberikan manfaat dari sisi efisiensi anggaran, pengolahan sampah plastik melalui teknologi pirolisis juga diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang selama ini menumpuk di tempat pemrosesan akhir (TPA), khususnya sampah plastik yang sulit didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi rendah.

Meski Raperda Pengelolaan Sampah Plastik Menjadi BBM belum disahkan, Amalia menyatakan menghormati keputusan DPRD Banjarnegara.

Pemerintah daerah, kata dia, akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan Pansus agar rancangan peraturan tersebut dapat disempurnakan sebelum kembali diajukan dalam pembahasan berikutnya.

Dengan disahkannya empat perda baru, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berharap regulasi yang telah ditetapkan dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, meningkatkan tata kelola arsip, memperkuat penyertaan modal BUMD, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak.

Sementara itu, pembahasan mengenai pengelolaan sampah plastik menjadi BBM akan dilanjutkan setelah penyempurnaan substansi selesai dilakukan sesuai rekomendasi DPRD. (jud/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Akui Sudah Punya Pacar

Kimberly Ryder Akui Punya Pacar Baru, Kini Lebih Selektif Ambil Adegan Romantis

Berita Selanjutnya
Herdman Evaluasi Posisi Kiper

Timnas Indonesia Wajib Menang atas Singapura, John Herdman Evaluasi Nadeo Argawinata